4. Label Produk
Label produk yang sesuai SNI terdapat beberapa ketentuan yang harus ada pada label produk kabel tersebut antara lain yaitu :
a. Nama produsen/ pabrik pembuatan dan alamat pabrik
b. Terdapat Merek dagang yang terdaftar pada kementrian perdagangan
c. Spesifikasi produk seperti Type, ukuran, tegangan pengenal
d. Tercantum standart yang digunakan
e. Logo SNI
f. NPB dari produk tersebut , NPB adalah nomor pendaftaran barang yang dikeluarkan setelah produk tersebut telah lulus dalam sertifikasi SNI dan dikeluarkan oleh direktorat jendaral perlindungan konsumen dan tertib niaga direktorat standarisasi dan pengendalian mutu.
Apabila terdapat produk yang tidak mencantumkan data di atas pada label produk kabelnya , dapat menjadi indikasi bahwa kabel tersebut tidatidak berstandart SNI.
5. Harga
Sudah menjadi tolak ukur yang paling utama yaitu harga,”ada harga ada rupa “ begitulah kiasan yang sering diutarakan oleh orang, karena dipasaran harga sangat bervariasi sesuai dengan kwalitas yang diproduksi, untuk kabel yang berstandart SNI tentunya harganya relative sama antar pabrikan apabila ada perbedaan tidak signifikan, harga untuk kabel NYM 2×1.5mm² sekitar Rp.7000 – Rp.8000 / Meter apabila ada yang menjual di bawah harga tersebut dapat menjadi indikasi kabel tersebut tidak sesuai dengan SNI.
Ini lah cara membedakan Kabel Listrik Berstandart SNI dan Tidak Berstandart SNI namun itu semua tidak menjadi patokan yang akurat bahwa kabel tersebut berstandart SNI atau tidak, yang paling utama adalah dengan meminta sertifikat kepada penjual yang di keluarkan dari lembaga sertifikasi produk yang menyatakan bahwa produk tersebut telah berstandart SNI dan memiliki sertifikat.(pjl)