BeritaKriminalWarta HukumWarta KriminalWarta Utama

Penyeludupan BBM Ilegal Jenis Solar

Sementara itu Oknum  Aparat yang berinisial T, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsappnya (24/23) sekira pukul 23.14 WIB, MENGATAKAN BAHWA MINYAK TERSEBUT BUKAN MILIKNYA. Oknum Aparat tersebut juga mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait Mobil Tangki PT. RISKURIA PERSADA RAYA  bermuatan BBM jenis Solar.

KALAU SAYA NGGAK ADA MOBIL TENGKI PT.RESKURIA ITU, dan saya sendiri tidak kenal sama Ipung, YANG JELAS BUKAN PUNYA SAYA” jawab T 
 
Awak media kami pun sudah mengkonfirmasikan prihal ini kepada ibu Riskuria,ini lah tanggapan dari ibu Riskuria yang cukup menggelitik hati”Pagi pak,aku lagi di Medan pulang kampung udah 1 minggu”ujar ibu Riskuria pemilik PT RISKURIA PERSADA RAYA

Selanjutnya mengenai Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, Pasal 5 Undangundang No. 22 Tahun 2001, menyatakan sebagai berikut :

Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas; 

Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup :
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi. 
2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
 a. Pengolahan;
 b. Pengangkutan;
 c. Penyimpanan; 
d. Niaga. 
Hal ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 
apabila Pt.riskuria persadaraya tidak memiliki izin-izin tersebut jelas sudah melanggar.

1 2 3 4

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available