Sebuah Mobil Tangki Membawa BBM Ilegal Jenis Solar dari Pelabuhan muntok Menuju Pangkalpinang
WART-ONE.COM,Petaling,Kab.Bangka-Sejauh mata memandang terpantau melintas mobil tangki bewarna biru putih berkapasitas 8000 liter,bertuliskan di tangki PT.RISKURIA PERSADA RAYA No.Pol.BN 8609 PO dengan pengendara mobil an.Ipung, Minggu(24/12/2023)sekiranya Pukul 23.00 wib.
Mobil tangki tersebut terpantau oleh awak media melintas dari arah Muntok menuju dan kami pun mengikuti mobil tersebut,merasa di ikuti maka sopir tersebut memberhentikan laju kendaraannya dipertigaan
SPN ,minggu(24/12/2023)sekiranya pukul 23.00 wib.
Pengakuan Ipung kepada awak media, mengatakan bahwa BBM yang ia isi di Pelabuhan Muntok dan setelahnya BBM tersebut akan di bawa ke Kota Pangkalpinang itu, pemiliknya adalah Oknum Aparat di Bangka Barat, yang beirinisial T.
“Habis ngisi di Pelabuhan Muntok, Punya T Oknum Aparat Bang,” sebut Ipung kepada Media ini (23/12) sekira pukul 23.00 WIBn
Mengingat waktu sudah larut malam, sementara Ipung mengatakan bahwa dirinya harus segera pulang disebabkan isterinya yang sedang sakit, wartawan media ini tidak lagi melanjutkan wawancaranya.
Sementara itu Oknum Aparat yang berinisial T, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsappnya (24/23) sekira pukul 23.14 WIB, MENGATAKAN BAHWA MINYAK TERSEBUT BUKAN MILIKNYA. Oknum Aparat tersebut juga mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait Mobil Tangki PT. RISKURIA PERSADA RAYA bermuatan BBM jenis Solar.
” KALAU SAYA NGGAK ADA MOBIL TENGKI PT.RESKURIA ITU, dan saya sendiri tidak kenal sama Ipung, YANG JELAS BUKAN PUNYA SAYA” jawab T
Awak media kami pun sudah mengkonfirmasikan prihal ini kepada ibu Riskuria,ini lah tanggapan dari ibu Riskuria yang cukup menggelitik hati”Pagi pak,aku lagi di Medan pulang kampung udah 1 minggu”ujar ibu Riskuria pemilik PT RISKURIA PERSADA RAYA
Selanjutnya mengenai Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, Pasal 5 Undangundang No. 22 Tahun 2001, menyatakan sebagai berikut :
Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas;
Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup :
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi.
2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan;
d. Niaga.
Hal ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
apabila Pt.riskuria persadaraya tidak memiliki izin-izin tersebut jelas sudah melanggar.
Adapun kriminalisasi terhadap perbuatan yang berupa penyalahgunaan BBM Bersubsidi dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah sebagai berikut :
Pasal 53 :
Setiap orang yang melakukan :
~ Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
~ Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
~ Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Pasal 55 :
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 40 ayat 9, Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Oleh karena itu, maka sepatutnyalah perbuatan ini digolongkan dalam “Kejahatan” sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 57 ayat (2) sebagai berikut : “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah “kejahatan”
Dengan adanya temuan ini agar Pak Kapolda untuk memerintahkan jajarannya yaitu;ditkrimsus dan kapolres bangka barat agar segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidakan atas kasusi ini,kami yakin masih banyak yang bermain BBM ilegal selundupan jenis solar yang mana pelabuhan tanjung kalian dan sekitarnya di jadikan tempat bersandarnya kapal pembawa BBM ilegal selundupan ini.
apabila di biarkan berlarut-larut maka tidak ada yang tidak mungkin akan semakin merajalelanya BBM ilegal selundupan di bangka belitung khusus nya pulau bangka yang dikuasai para cukong-cukong sebagai penyandang dana.(pjl)