BeritaWarta DaerahWarta TambangWarta Utama

APH Bangka Barat “Tidur” ,Penambangan di DAS Bebas

foto di ambil,kamis 21/12/2023

WARTA-ONE.COM,BANGKA BARAT-Aktivitas penambangan timah ilegal ponton  rajuk di DAS Dusun Selindung sangat indah di lihat dan suara mesin sangat merdu untuk dengar,dari hasil pantau redaksi kami pada hari Kamis,21 Desember 2023.


Redaksi kami dari Media Warta-one.com sebelum nya tertanggal 20/12/2023 juga sudah memberitakan prihal ini https://warta-one.com/index.php/2023/12/20/aph-terkesan-diam-dan-membiarkan-tambang-timah-ilegal-ponton-rajuk-di-das-dusun-selindung/  tetapi terkesan tidak ada tanggapan atau tindakkan apa pun dari APH setempat.


ini lah tanggapan dari Kasat Pol Pp Bangka Barat,”Yang namanya ilegal ya sudah pasti tidak boleh mau di lakukan di areal mana pun yg namanya ilegal ya ndak boleh
Kami sudh beberapa kali turun dan meminta supaya aktivitas di hentikan, dan sudah berhenti setelah kami tertibkan, apalagi sekarng dimana harga timah semakin menurun aktivitas sudah jauh menurun, nanti akan kami cek kembali ke lokasi, akan terus kita pantau.”ujar Kasat Pol Pp.


Berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang menggantikan UU No.4 Tahun 2009 .
 Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 “yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
Dalam Undang undang pertambangan selain mengenal adanya Tindak pidana Ilegal Mining, juga terdapat Bentuk-bentuk tindak pidana penambangan tanpa izin yang ditujukan terhadap pelaku usaha pertambangan.”

Undang undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan BatuBara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 


Adapun aturan dalam Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 150 ayat (4), Pasal 110, atau keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).”


Dengan, adanya pemberlakuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara para pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
   1. Tindak Pidana Melakukan Penambangan Tanpa Izin. Apabila terjadi kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” 
   2. Tindak Pidana Menyampaikan data Laporan Keterangan Palsu. Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar sebenarnya sanksinya sudah diatur secara khusus, terhadap pelakunya dapat dipidana berdasarkan Pasal 159 UndangUndang Pertambangan yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00. 

Bagi Cukong yang mengkordinir bisa Dikenakan dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atas Perbuatannya yang dengan Sengaja atau karena Kelalaiannya Melakukan Perbuatan yang Mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.

Pihak-pihak APH  Bangka Barat yang terkait di harapkan jangan cuma duduk manis di ruangan ber-Ac tapi keluar dan turun ke lapangan,cek setiap kegiatan yang sekiranya Ilegal.
   1.Apakah APH setempat sudah “dikondisikan”sedemikian rupa sehingga kegiatan aktivitas ilegal mulus,aman dan lancar????
     2.Apabila mau menertibkan jangan terkesan seperti film”india”yang di amankan cuma mesinnya saja tapi tangkap pemilik,pelaku dan orang orang yang terlibat dalam penambangan ilegal tersebut?.

Redaksi kami telah Menkonfirmasikan prihal ini ke Kasat Polair Bangka Barat(IPTU YUDI)tetapi tidak ada tanggapan apa pun dari beliau.Sampai berita ini kami publikasikan tidak ada jawaban atau tanggapan apa pun dari kasat polair dalam prihal ini,ada apa??

Jangan ada sikap Mengistimewakan dan Pilih Kasih,Tindak dan Tangkap Pelaku,Pemilik dan orang-orang yang terlibat dibalik Penambangan Ilegal tersebut.

Jangan-jangan setelah berita ini di Publikasikan”Muncul Berita Tanding”,apabila benar,tertawa aja broo.(pjl)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available