Warta Utama

BREAKING NEWS : Pidana Narkoba Inkrah, Irjen Teddy Minahasa Dipecat Dari POLRI

Pangkalpinang warta-one.com — Terpidana Kasus Peredaran Narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai pesakitan masih menyisakan babak terakhir. Setelah sidang etik yang dilakukan pada Selasa 31 Mei kemarin telah menjatuhkan vonis pemecatan atau PTDH pada Perwira Bintang Dua POLRI tersebut, Rabu 1 Juni 2023.

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri melansir detikNews, Selasa (30/5/2023).

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.

Lebih lanjut Perwira Tinggi Bintang Satu POLRI menyebut bahwa Teddy terbukti telah memberi perintah pada anak buahnya Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody P untuk mengganti barang bukti Sabu seberat 5 Kilogram dengan tawas. Sesudahnya sabu lima kilo tadi justru diarahkan pada terpidana lain Linda P untuk dicarikan pembelinya.

Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Kemudian, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja. (***)

sumber : detikcom

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available