Pangkalpinang — Ketiga tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD 2017-2021 masing-masing, Hendra Apollo (Wakil ketua DPRD Babel), Amri Cahyadi (Wakil Ketua DPRD Babel) telah resmi ditahan pada Kamis 30 Maret yang lalu. Sementara satu lainnya, yakni Dedy Yulianto (Eks Wakil ketua DPRD Babel periode tahun 2017) berpotensi besar masuk DPO (Daftar Pencarian Orang -red) Kejati Babel, Minggu 16 April 2023.
Pasca ditahannya kedua mantan pimpinan DPRD Babel tadi, parpol PPP dan Golkar tentu harus mengeluarkan sikap terkait penahanan kedua tokoh yang sebenarnya diharapkan mampu menjadi pendulang suara pada kontestasi di 2024 depan.
Menurut Ketua DPD Golkar Bangka Belitung, Bambang Patijaya saat dikonfirmasi door stop saat acara buka puasa bersama media di Gale-gale restoran Minggu sore tadi, Bambang mengatakan pihaknya tetap menghormati azas praduga tidak bersalah.
“Pada prinsipnya kami tetap mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan. Selain itu dijaga juga lah perasaan beliau ya,” katanya diplomatis.
Sebagai informasi, Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023.
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, SH MH, yang saat itu didampingi oleh Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, SH. MH juga menambahkan bahwa penahanan ini berdasarkan dua Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh pihak Kejati Babel.
“Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print 269 /L9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama HENDRA APOLLO dan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print – 270 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama AMRI CAHYADI.(***/lh/fk/im)
sumber photo: golkarpedia