HAK JAWAB ORGANISASI PERS DPD PWRI BABEL

Pangkalpinang — UU Pers No 40 Tahun 1999 adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap dua UU lainnya, yakni KUHP dan KUHPer. Meski begitu, diyakini masih banyak wartawan pemula yang tidak atau masih setengah matang memahami isi kandungan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Media Siber yang merupakan rules of the games dari dunia jurnalistik, Senin 3 April 2023. 

Disisi lain, ketika bicara menyoal penggunaan Hak jawab. Hak yang digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau kelompok. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 bab 2 serta Pasal 11 bab 4 UU Pers No 40 tahun 1999. 

Untuk itu, dalam artikel ini redaksi akan memberikan HAK JAWAB secara proporsional dengan acuan aturan baku Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers. 

Dalam paragraf pertama, isi berita menyatakan adanya informasi “hasil temuan kemarin”. Dimana dalam situs UNESCO, investigative journalism atau jurnalisme investigasi adalah pengungkapan berbagai hal yang disembunyikan oleh orang berkuasa, berdasarkan metodologi yang dikenal serta liputan tersebut semata-mata demi kepentingan publik. 

1.Dalam paragraf ketiga, penulis artikel menyebutkan isi berita didominasi berdasarkan “keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya” namun jelas menyebutkan nama seseorang bukan inisial, alamat jelas seseorang yang secara etik biasanya tidak dicantumkan dengan jelas. Mengingat faktor tidak ada sangkut pautnya dengan objek pemberitaan. Apalagi, jika dikaitkan dengan policy di berbagai platform medsos saja, sebuah akun bisa seketika di take-down manakala memuat informasi sensitif : nomor telepon, alamat lengkap rumah, foto seseorang yang baru diduga. Tidak percaya? Buka policy twitter. 

2. Di paragraf empat lebih lagi paradoks-nya. Sebelumnya di paragraf ketiga, disebut inisial AF. Tapi dibantah lagi di paragraf keempat dengan frasa kata “kemungkinan”. Dan paragraf kelima ada diksi kalimat “diduga kuat” Jadi mana yang benar?

3.Di paragraf keenam dan ketujuh, artikel ini justru menebarkan tuduhan serius pada seluruh pihak aparat. Baik itu TNI, POLRI ataupun penegak hukum lainnya. Karena kalimatnya bersifat ambigu; 

“bahwa kegiatan tambang tersebut ada dugaan oknum Aparat yang terlibat (membackup).”

Selain melibatkan oknum Aparat, berdasarkan informasi, bahwa tambang tersebut juga diduga kuat ada keterlibatan dari Ketua Organisasi Wartawan yang ada di bangka Belitung, dan disinyalir berinisial M,”

Petikan kalimat di artikel, pada alinea keenam dan ketujuh ini tentu tidak elok dimuat. Karena sejatinya, jika baru sekedar dugaan, wartawan yang memuat artikel seharusnya menguji ulang informasi seperti ini. Misalnya dengan menahan untuk mempostingnya dengan sekuat tenaga mencari tahu nomor telepon yang bersangkutan agar berita bisa berimbang. Sebab lainnya adalah, selain berpotensi membuat objek berita menjadi sosok yang dihakimi lebih dahulu oleh pers. Atau “trial by press”. Juga perlu diketahui, di Bangka Belitung sendiri cuma ada dua inisial “M” yang mengepalai organisasi pers. Yang pertama PWI, satunya lagi, PWRI. Jadi ada generalisir dengan pencantuman inisial “M” sehingga dinilai terlalu naif bagi seorang penulis artikel yang tidak mengkonfirmasi kembali info dari narsum, serta bentuk tuduhan serius cuma berdasar keterangan sumber yang bersembunyi di dalam koridor HAK TOLAK.

Dengan begitu, kami sebagai organisasi pers DPD PWRI BABEL, menyatakan keberatan atas dimuatnya berita yang dimaksud diatas. Dan membantah semua tuduhan tak berdasar yang ada dalma berita. Serta dengan tegas menyatakan bahwa DPD PWRI BABEL tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan yang diduga ilegal tadi, apalagi dibarengi dengan kalimat membackingi. Tak lupa, di bulan ramadhan penuh berkah ini, dengan kerendahan hati, kami meminta agar HAK JAWAB ini dapat dimuat sebagai perimbangan berita.(***) 

Hak Jawab ini merupakan bantahan dari berita dengan judul : Terungkap, Tambang Ilegal Pasir Kuarsa Di Desa Teluk Limau Diduga Milik Inisial AF – Media liputan7id 

Terima kasih. 

Pangkalpinang, 3 April 2023.

Oleh : Revandi – Ketua Bidang  Investigasi, Advokasi Hukum DPD PWRI Babel 

Exit mobile version