Warta DaerahWarta Utama

Indikasi Melanggar SPK, Media Temui Tembok Terjal Lakukan Konfirmasi Para Pihak

Pangkalpinang —- Kementerian ESDM melalui surat bernomor T-5/MB.04/DBM. OP/2022 diketahui telah menegur secara tertulis sebanyak 697 perusahaan tambang yang belum menyerahkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Belanja) pada Direktorat Minerba Kemen ESDM, Sabtu 25 Maret 2033.

Di dalam surat yang berisikan teguran oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kemen ESDM Sugeng Mulijanto tadi. Para pemegang IUP dan IUPK tersebut diminta untuk segera menyerahkan RKAB.

Senada dengan Sugeng Mulijanto, Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Jabin Sufianto, mengatakan bahwa Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) beberapa perusahaan tambang belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Termasuk terkait verifikasi dari Competent Person Indonesia (CPI) yang seharusnya menjadi salah satu syarat untuk diterbitkannya RKAB,” kata Jabin dilansir majalah tambang.

Selain itu, sebelum terbitnya RKAB pun ada jenjang yang harus dilewati oleh perusahaan yakni verifikasi dari Competent Person Indonesia (CPI).

Dengan begitu, perihal layak atau tidaknya suatu perusahaan untuk mengeksplorasi bahan tambang sudah benar-benar melewati mekanisme filtering yang berlapis, dengan finalnya berupa terjaganya unsur kelestarian lingkungan, bahasa kerennya Net Zero Emissions. Atau misi Indonesia net zero emissions 2060.

Berderet pelanggaran dalam SPK, Pihak Wastam Cuci Tangan?

Poin 1 dan 2 yang kuat dugaan dilanggar oleh oknum pengusaha ini.

Sebaliknya, fakta di lapangan tidaklah seindah harapan para pemangku kebijakan. Atas nama target perusahaan, setoran entah pada pihak mana, indikasi kongkalikong maling kelas teri serta keserakahan melihat deposit lebih banyak dari analisa baku selama ini. Akhirnya, kontrak kerja yang sudah disepakati pun mampu diterobos oleh oknum pengusaha.

Investigasi media ini pada SPK nomor :41. PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/23-S2.5 milik CV. Mineral Hasil Bersama ditemukan sedikitnya dua jenis pelanggaran secara kasat mata alias terang benderang.

video di lokasi menampilkan “puluhan” PIP sedang beroperasi. (LH).

Pertama, di poin pertama kontrak tersebut dinyatakan : Lokasi Operasional Ponton Isap Produksi di DU. 1548 pada WIUP Operasi Produksi PT TIMAH Tbk dengan menggunakan PIP sebanyak 5 (lima) unit PIP sesuai dengan SILO yang diterbitkan. Namun faktanya, sekitar ± puluhan PIP berjejalan di bibir pantai dekat kawasan wisata Tongaci.

Kedua, Dalam pengoperasian, PIP tidak diperbolehkan melakukan penggalian di luar dari WIUP yang sudah ditetapkan Pihak Kesatu. Fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Jika nantinya inspeksi lapangan dilakukan, memang agak sulit membuktikan indikasi seperti ini. Mengingat, cuma dalam hitungan menit saja gerombolan PIP ini bisa bergeser dari koordinat liar yang mereka duduki sebelumnya.

Media sudah maksimal melakukan konfirmasi soal kebenaran indikasi pelanggaran kontrak ini, diawali dengan Pengawas Tambang Rusmito, yang menjawab singkat agar segera menghubungi pimpinan PT Timah. “Silahkan langsung ke Pimpinan atau humas PT.Timah pak, terima kasih,” elak Rusmito.

Selanjutnya pada Kepala Unit Produksi Laut Bangka, Tonggo Situmorang pada Jumat malam jam 21.26 wib melalui pesan whatsapp. Tapi belum direspon oleh beliau. Selanjutnya, ke Kabid Humas Anggi Siahaan pada jam 11.02 wib, dengan hasil setali tiga uang alias nihil direspon. (LH).

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available