Warta DaerahWarta Utama

Beredar Kabar Hoaks Soal Fitnah Pada Pelaporan Ke KemenLHK, Ini Komentar Ketua DPD PWRI Babel

Pangkalpinang — Dalam salinan surat yang ada di redaksi, surat bernomor S265 /PPSALHK/PDW/GKM.0/2/2023, tertanggal 17 Februari 2023. Yang ditujukan pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Aprianto disebutkan adanya ketentuan untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan jangka waktu 30 hari sejak surat ini diterima. 

“Diharapkan Saudara dapat menyampaikan surat pemberitahuan hasil penanganan pengaduan kepada Pengadu dan ditembuskan kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK,” petikan isi surat poin kelima yang ditandatangani oleh Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Vinda Damayanti, S.Si, M.Sc. 

Meski demikian, belakangan ini santer berhembus informasi miring terkait adanya isu soal sudah kaburnya pihak pelapor -dalam hal ini yang ditujukan adalah Ketua DPD PWRI Babel, Mayrest Kurniawan, Amd- keluar pulau Bangka. Difitnah sebagai ekses dari tumpulnya pasal-pasal dalam regulasi pemerintah yang berderet namun belum mampu menyeret seorangpun sebagai tersangka kasus dugaan perambahan hutan. 

TIDAK BENAR SEPERTI ITU, SAYA SELAKU KETUA DPD PWRI BABEL TETAP MEMEGANG TEGUH KOMITMEN AKAN MEMERANGI PARA SPEKULAN TANAH, MAFIA SERTA SEMUA YANG DIDUGA TERLIBAT DALAM PROSES ALIH FUNGSI LAHAN KAWASAN HUTAN JADI KEBUN SAWIT,” TEGASNYA LANTANG SAAT DIWAWANCARA PADA SENIN SORE TADI. 

Mayrest bilang, bukan sekali ini saja pihaknya mendapat pressure dengan difitnah macam-macam. Apalagi ini menyangkut dugaan skenario patgulipat kawasan hutan yang melibatkan unsur penguasa serta korporasi. 

“Pada prinsipnya, kami tetap memegang teguh isi surat, terutama poin kelima dari Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Vinda Damayanti, S.Si, M.Sc. Disitu dikatakan bahwa hasil penanganan pengaduan harus ditembuskan juga ke pelapor. 

Asal tahu saja, Kabid Gakkum DLHK Pemprov Babel, Rewi di ketika memberikan konferensi pers di Selasa sore 7 Maret 2023, Ia menegaskan bahwa dari Informasi awal di tiga titik koordinat berada diluar kawasan PT Sawindo.

“Fakta lapangan yang ada memang ditemukan pohon sawit berusia sekitar delapan tahun ditanam sejak 2015,” ungkap Rewi.  

Tak cuma sawit, di lokasi juga ditemukan jenis tanaman kelapa hijau berusia sekitar lima tahun.

“Soal siapa pemilik masih perlu didalami lagi,” tegah Rewi. 

Ketika disinggung langkah taktis apa yang akan dilakukan oleh Dinas LHK Pemprov Babel. Rewi bilang, pihaknya akan segera memanggil para pihak. “Yang pasti kami akan segera melakukan pemanggilan para pihak. Misal dari pihak HKM dan pelapor untuk mendalami keterangan,” pungkas Kabid Gakkum DLHK Pemprov Babel seizin Kadis DLHK Fery Aprianto. 

Seiring berjalannya waktu, sampai berita ini tayang publik belum menyaksikan langkah tegas DLHK Babel menyoal surat pengaduan masyarakat tadi. “Faktanya kan, pihak DLHK Pemprov melalui Kabid Gakkum, Rewi sampai detik ini belum menyampaikan apa hasil sidak lapangan bersama dua KPHP, dan Kades pada Selasa 7 Maret 2023 kemarin,” imbuh Mayrest. (Tim Investigasi)

Editor : LH 

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available