Warta DaerahWarta Utama

Finally : Mantan Sekwan DPRD Babel S Ditahan, Tiga Lainnya Tunggu Giliran

Pangkalpinang — Musuh utama dalam praktek kekuasaan, yang dikhawatirkan sudah bermetamorfosa menjadi sebuah anomali budaya adalah berupa praktek korupsi. Karena, selain merampas hak-hak rakyat dengan cara mengakali aturan ataupun kongkalikong dengan pejabat bermental rusak. Menurut beberapa ahli, korupsi berupa manipulasi regulasi dikatakan seperti kanker varian baru yang mengajari bagaimana cara menggarong kekayaan negara lewat aturan resmi yang menguntungkan mereka, para ahli bilang sebagai korupsi sistemik, Kamis 16 Maret 2023. 

“Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi”, sebut Profesor dari Universitas Pascasarjana Claremont, Robert Klitgaard. 

Selain daripada itu, praktik korupsi jika dilakukan oleh oknum politisi yang sudah dilantik menjadi wakil rakyat, merupakan sebuah tindakan yang keji sekaligus brutal, jika tidak mau disebut tega mengkhianati amanat rakyat. Pasalnya, setelah berhasil merayu konstituen agar “memilih” mereka. Selebihnya, seperti yang dicatat oleh media disinyalir sebagai ajang memperkaya diri, aksi tebar janji, tipu-tipu, lobi dan upeti yang mirisnya jadi catatan kelam siklus lima tahunan demokrasi di negeri ini.

sumber foto : tangkapan layar web aoknewsid

Benarkah Desas-desus yang Mengatakan, Kalau Ngebutnya Kasus Dugaan Ini Karena Terendus Oleh Pusat? 

Asal tahu saja, sebelum adanya peristiwa ditahannya salah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Bangka Belitung pada Kamis siang 16 Maret 2023 tadi. Organisasi pers DPD PWRI Babel melakukan langkah konstruktif di tanggal 2 Maret 2023 kemarin, dengan berkorespondensi via surat resmi memakai logo organisasi pers. Dalam surat tadi, tembusan surat ditujukan pada empat pihak berwenang lain, yakni Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, Msi, Puspenkum Kejagung RI, serta 1.Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn.

“Karena seperti kita sama-sama ketahui, sebelumnya Idrus Marham (Golkar), Setya Novanto (Golkar), Anas Urbaningrum (Demokrat), dan masih banyak lagi nama beken di panggung politik nasional justru mengalami drama kehidupan yang drastis. Dari tempat sangat terhormat sebagai anggota DPR RI, karena dalam proses hukum berikutnya akhirnya terbukti melakukan praktek korupsi,” ucap isi surat pada paragraf ke-empatbelas. 

Surat konfirmasi tersebut berisikan beberapa rasa ingin tahu publik seperti, penyebab molornya jadwal pemeriksaan keempat tersangka yang sama-sama diketahui terjadi pada konferensi pers Bidang Pidsus Kejati Babel, di September 2022 yang lalu. “Penetapan tersangka Tipikor tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dengan didukung dua alat bukti yang sah,” sebut Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa. 

Kata Ketut Winawa, setelah dilakukan penyelidikan sejak 30 November 2021, serta berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022, sepak terjang dua legislator, satu Sekretaris Dewan DPRD Babel dan seorang mantan anggota yakni, Hendra Apollo dari Partai Golkar, Amir Cahyadi dari PPP, Sekwan DPRD, dan mantan anggota DPRD periode sebelumnya, Dedi Yulianto kuat diduga merugikan keuangan negara sebesar ± 2,4 miliar rupiah, hasil rilis audit BPKP. 

“Kesimpulan ekspos pada Senin 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan Tipikor tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Babel tahun 2017-2021,” timpal Ketut Winawa.

Lainnya lagi, per tanggal 9 Maret 2023 kemarin. Ada peristiwa yang dapat dikatakan berbau “coincidence” yaitu, diresponnya pesan instan whatsapp media oleh Komisi Kejaksaan. “Selamat siang bapak/ibu, perlu di sampaikan bahwa KKRI memberikan perhatian setiap laporan pengaduan masyarakat dengan tetap memperhatikan Ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, bahwa “Pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan atau mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan”. 

Meski begitu, media menahan langkah untuk tidak masuk terlalu jauh melebihi amanat Pasal 6 UU Pers No 40/1999. Dengan mencari pintu lain sebagai alamat konfirmasi berikutnya. 

Jika Nanti Peradilan “on the track” Ketiga Oknum DPRD Babel Ini Menambah Panjang Daftar Pesakitan Korupsi Dewan 

Dalam konferensi pers Kamis 16 Maret 2023, yang digawangi oleh Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, serta Kasi Penyidikan Himawan di Kamis siang tadi, Kejati Babel menerangkan bahwa untuk tersangka S (mantan Sekwan DPRD Babel), selama 20 (dua puluh) hari ke depan akan ditahan di Rutan Kelas II A Tuatunu Pangkalpinang. 

“Terhitung sejak tanggal 16 – Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) No: Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023,” sebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa.

Selain itu, alasan ditahannya mantan Sekwan DPRD, S adalah dikhawatirkan tersangka atau akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, untuk ketiga tersangka lainnya yang menurut informasi sedang berada di luar pulau Bangka, Kasi Penkum Kejati Babel menyebut, pihaknya sesegera mungkin akan memanggil ketiganya untuk kemudian dilakukan tindakan serupa yakni ditahan. “(Kita akan) panggil dulu. Untuk sangkaannya tentu sama, karena ada Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Basuki Rahardjo lewat pesan instan whatsapp di jam 19.47 wib. (/tim investigasi media).

editor : LH 

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available