Warta KriminalWarta Utama

Konfirmasi Resmi Media Diabaikan, Komitmen Pemberantasan Korupsi Kejati Babel Berlabel “Public Distrust

Pangkalpinang — Sedikitnya ada enam regulasi pemerintah terkait komitmen pemberantasan korupsi. Dalam catatan redaksi beleid pemerintah tadi diantaranya adalah, UU 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan Nepotisme. UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001.UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan pemberantasan korupsi. Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan korupsi, Selasa 7 Maret 2023. 

Dengan berlapisnya peraturan baik di tataran Undang-undang ataupun turunannya seperti Peraturan Pemerintah, diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para tikus rakus berdasi yang gaweannya merampok uang rakyat. 

Meski fakta yang terjadi, tidaklah seindah cerita dalam kisah telenovela. Muda kaya raya serta beriman, masa tua dipenuhi tawa canda bersama keluarga diakhiri ketika mati nanti bercita-cita masuk surga. Tidaklah seindah itu ferguso. Menyitir kalimat sarkasme para millenial ketika menyikapi sesuatu yang tidak ideal. 

Meskipun semangat pemberantasan selalu dibarengi dengan mengganasnya para pengerat uang rakyat. Tak urung nyala api perlawanan pada anasir jahat bertajuk menggarong kekayaan rakyat Indonesia haruslah tetap dalam kondisi yang jauh dari kata melempem apalagi padam.  

Meskipun sudah mendapat sokongan publik melalui apresiasi beberapa tokoh publik Bangka Belitung yang dimuat di media. Belakangan, animo publik untuk kembali percaya pada azas persamaan hak di depan hukum mendadak terancam sirna.

Sebagai kronologis kasus yang direcord oleh media, di tanggal 9 September 2022 yang lalu, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengumumkan penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Babel Tahun Anggaran 2017-2021. Tiga diantaranya merupakan unsur pimpinan DPRD Babel, walau ada satu yang beda masa pemilihan. Masing-masing Hendra Apolo dari Golkar, Amir Cahyadi politisi PPP, dan Dedy Yulianto asal Partai Gerindra. 

“Penetapan tersangka Tipikor tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dengan didukung dua alat bukti yang sah,” sebut Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa. 

Pihak Kejati Babel menyatakan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan sejak 30 November 2021, serta berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022, sepak terjang dua legislator, satu Sekretaris Dewan DPRD Babel dan seorang mantan anggota yakni, Hendra Apollo dari Partai Golkar, Amir Cahyadi dari PPP, Sekwan DPRD, dan mantan anggota DPRD periode sebelumnya, Dedi Yulianto disinyalir telah bersekongkol atau setidaknya kura-kura dalam perahu untuk merampas duit milik rakyat sehingga negara dirugikan sebesar 2,4 Miliar rupiah, setelah melalui proses audit oleh BPKP.

Selama ± lima bulan belakangan publik Bangka Belitung pun menunggu klimaks peristiwa diadilinya para aktor politik di meja hijau. Dengan harapan, jika segala sesuatunya berjalan seperti harapan publik, sejatinya justru slogan fiat justitia ruat caelum yang akan berkibar dengan gagah di tiap sanubari warga Babel. Oh ternyata keadilan itu masih ada. 

Sayangnya, media yang bekerja sebagai kepanjangan tangan dari rasa ingin tahu publik (right to know), malah diperlakukan tidak layak oleh buruknya komunikasi pejabat yang disumpah untuk melayani kepentingan publik. Kan digaji dari pajak rakyat ndro. 

Disinyalir dari “kurang mesra” nya pihak Kejaksaan Tinggi Babel ke media daring, rapor Kapuspenkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo diyakini akan menambah catatan tidak baik pada komunikasi ke pihak media. 

Sialnya lagi, praktek tidak populer seperti itu malah terkesan diulangi lagi oleh Basuki Rahardjo. Mengingat sejak 27 Februari sampai 2 Maret 2023 nomor WA yang bersangkutan susah merespon konfirmasi. Ditambah ketika konfirmasi media menyoroti masalah Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD TA 2017-2021. 

Bahkan info tidak resmi yang didapatkan oleh redaksi, ada lobi politik tingkat dewa terkait kedatangan Petinggi Parpol dan rotasi di tubuh Kejati Babel. Meski keabsahan info ini harus ditelusuri lagi, namun jadi catatan penting mengingat betapa dahulu saat Kasus Korupsi yang menjerat seorang Setya Novanto dan menyeret banyak tokoh penting nasional berakhir dengan plot twist yang sesuai skenario sang sutradara. 

Sebagai info, per 5 Maret kemarin. DPD PWRI Babel melalui Mairest Kurniawan, Amd selaku Ketua DPD telah melayangkan surat tembusan konfirmasi resmi ke Kepala Kejati Babel, Jaksa Agung, Kapolri dan Ketum DPP PWRI. Isi surat berupa enam pertanyaan milik publik yang diwakili oleh media menyoal lambannya penanganan Kasus dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi TA 2017-2012 yang merugikan negara senilai 2,4 miliar rupiah.

Lainnya lagi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam salah satu pendapatnya dilansir media koran jakarta mengatakan bahwa Puspenkum yang andal dan tidak saja cerdas dalam berbicara, namun juga harus mempunyai kepekaan intelijensia.

“Posisi kehumasan sangat memegang peranan untuk membangun suatu institusi menjadi besar atau bahkan merosot,” kata dia.

Hal ini selaras dengan apa yang didengungkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa setiap kinerja yang baik harus diketahui publik dan cepat merespons permasalahan di lapangan. (LH) 

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available