Warta DaerahWarta Utama

Makjleb ! Hasil Verifikasi Faktual Tim Gabungan KLHK RI Sebut Isi Laporan Akurat dan Terbukti

Pangkalpinang —- Tim Kementerian LHK beserta Gakkum Dinas LHK Pemprov Babel, hari ini Senin, 6 Maret 2023 menyambangi titik koordinat yang dijadikan dasar laporan soal dugaan perambahan kawasan hutan oleh korporasi sawit beserta sinyalemen pembiaran oleh pihak Kades Kotawaringin. Dalam verifikasi lapangan tersebut tim gabungan menemukan beberapa bukti tak terbantahkan sesuai dengan surat KLHK No.S.265 PPSA/LHK/PDW/GKM.0/2/2023 tanggal 17 Februari 2023. 

Reportase lapangan menyebutkan, fakta soal adanya kegiatan diduga perambahan hutan oleh PT.Sawindo untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar Kab Bangka. Serta dugaan pembiaran oleh Kepala Desa atas perambahan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit yang dilakukan oleh PT.Sawindo pada kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi disertai 3 (titik) titik koordinat terkait dugaan pelanggaran dimaksud.

Tim Gabungan yang terdiri dari Pos Gakkum LHK Wil.III Sumatera, Dinas LHK Prov.Kep.Babel, KPHP Sigambir Kota Waringin, KPHP Rambat Menduyung, Kades Kotawaringin, serentak mendatangi titik koordinat dan menemui pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab soal tersebut.  

“Kami juga sudah mengirimkan surat ke PT.Sawindo Kencana dan PT.APS, akan tetapi kedua perusahaan dimaksud tdk dpt mendampingi dengan alasan tertentu,” terang Kabid Gakkum Dinas LHK Pemprov Babel, Rewi seizin Kadis LHK Pemprov Babel, Fery Aprianto.

Rewi katakan, pihaknya mengaku kalau saat ini timnya bisa berada di titik koordinat sesuai isi laporan masyarakat, semata-mata adalah bentuk arahan dari Kementerian, dan pihak KLHK akhirnya menilai perlu dilakukan verifikasi langsung ke lapangan. 

“Sebelum turun sidak ke lapangan, tim juga mengundang para pihak seperti pihak PT SAWINDO KENCANA, Kades (Shurbiyan), KPHP Sigambir, pihak pelapor dan KPH lain berupa perwakilan untuk menentukan titik koordinat sesuai isi laporan tersebut,” jelasnya di depan awak media. 

verifikasi lapangan oleh Tim Gabungan KLHK dan DLHK Pemprov Babel. (credit video :rev)

Untuk temuan awal, lanjut Kabid Gakkum Dinas LHK Pemprov Babel ini, dari tiga titik koordinat itu ada koordinat yang untuk Wilayah terlapor yang dimaksud tidak masuk dalam Wilayah Kerja (HGU) PT.Sawindo. “Fakta lapangan saat tim turun tadi memang benar ditemukan adanya tanaman kelapa sawit, kelapa yang berusia kurang lebih 8 tahun, karena ditanam sejak 2015 yang lalu. Sebagian masuk hutan produksi milik PT.APS dan Hutan Lindung. Sementara untuk pohon kelapa sudah diatas lima tahun,” ungkap Rewi.

Hasil temuan lapangan(photo by rev)

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan hari ini, sambung Rewi, pihaknya akan follow up secara detail hasil temuan berdasarkan laporan masyarakat. “Titik yang disampaikan ada yang masuk dalam KTH Cahaya Mandiri dengan total luas wilayah 160 ha, kemudian masuk HP PT APS 60 ha, sisanya masuk kawasan hutan lindung. Sebagian lokasi ada juga ada ditanami sawit dengan usia kurang dari dua tahunan. Tentu setelah verifikasi ini kami akan memanggil para pihak untuk dilakukan pendalaman keterangan,” tegasnya.  

*Kades Pakai Jurus “Berkelit” Justru Memperjelas Situasi Sebenarnya*

Disaat yang sama, wawancara juga dilakukan pada Kades Kotawarigin, Shurbiyan di lokasi sidak Tim Gabungan KLHK Pusat, Dinas LHK Pemprov Babel, dan lainnya. Saat wawancara media menanyakan pada Kades apakah pihaknya mengetahui adanya praktek dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah administrasinya. 

Cuplikan wawancara awak media dengan Kades

Meski sudah jelas terpampang fakta di depan hidungnya, Kades Kotawaringin Shurbiyan terkesan tetap berkelit dengan menyebut bahwa dirinya tidak jelas mengetahui pihak mana yang bertanggungjawab sudah menanam pohon kelapa sawit di area terlarang tadi. “Kan begini, HKM ini, masalah proposal kan maksudnya? Kalau proposal memang saya yang menandatanganinya. Proposal itu tahun 2017, HKM itu pak Upek Setiadi. Kalau soal ada kawasan HL, saya juga baru tau dari KTH Cahaya Mandiri. Saya cuma memfasilitasi soal proposal karena kan di Kementerian. Siapapun masyarakat kan boleh saja mengajukan proposal,” kilah Kades. 

Kades Kotawaringin Timur Shurbiyan saat dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim Gabungan. (photo:rev)

Perlu diketahui, berdasarkan surat jawaban dari Kementerian LHK RI ke DPD PWRI Babel, para pihak yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan secara berjenjang dan jika terbukti melanggar. Akan terancam oleh deretan pasal berikut, yakni Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 ayat (5), Pasal 17 ayat (2). Pasal 28, Pasal 92 ayat (2) dan (3), Pasal 105 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), Pasal 506 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set 1/3/2017. (LH) 

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available