Warta DaerahWarta Utama

Kasus Pasir Timah Ilegal Boss AHN Di Jebus Tantang Ketegasan Ridwan Djamaluddin?

Pangkalpinang — Ketegasan Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin dalam upayanya membenahi sengkarut tata kelola pertimahan di Bangka Belitung, satu demi satu mulai mendapatkan apresiasi publik. Bukan hanya kelas kolektor kampung saja yang dibabat oleh ketegasan Pj Gub ini, namun ada juga kolektor kelas kakap yang terkena imbas dari sidak Ridwan, Minggu 5 Maret 2023. 

Bahkan dalam pernyataannya di beberapa media siber setempat, Pj Gub yang juga secara struktural masih tercantum sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini menyoroti tiga hal yang harus dipenuhi oleh para kolektor timah lokal. Pertama faktor K3 atau keamanan tempat penampung yang sering menempatkan wajan raksasa untuk menggoreng pasir timah tidak sesuai standart yang diharuskan. Kedua, izin amdal dari penampung timah tadi. Ketiga soal perizinan berlapis yang mengharuskan kesesuaian dengan Tata Ruang Pemda setempat. 

“Saya selalu mengarahkan penggorengan timah, lakukan lah di dalam kawasan industri pengolahan timah, supaya terkendali dan aman. Jangan sampai ada orang terpeleset, jatuh, itu kan panas sekali. Kemudian dampak lingkungannya, jangan sampai tidak ada izin lingkungan. Belum lagi kesesuaian tata ruangnya, jadi lakukan lah kegiatan industri itu di daerah yang sudah dialokasikan untuk itu,” kata Ridwan dilansir media lokal Belitung. 

Ketegasan Ridwan Melempem Di Bangka Barat? 

Meski begitu, sikap tegas Ridwan kembali dipertanyakan oleh sekelompok praktisi pertimahan di Bumi Serumpun Sebalai. Malam ini, redaksi menerima keluh kesah dari sumber redaksi yang menyangsikan ketegasan Pj Gub Babel ketika ada kasus serupa namun terjadi di wilayah yang jauh dari Ibukota Provinsi, di Jebus misalnya.

“Jangan sampai orang lantas berpikir, oh yang itu tidak dekat dengan kekuasaan makanya dibabat. Oh yang ini mungkin dekat dengan kekuasaan jadi kalaupun terbukti salah dengan posisi yang sama masih aman-aman saja,” ungkap sumber yang mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan. 

Sumber membandingkan, ketika ada peristiwa ditemukan Gudang Penampung dan Penggorengan timah diduga ilegal di jalan Rambak desa Sekar, Kecamatan Parit tiga yang menurut reporter lapangan dimiliki oleh Boss AHN, justru sampai sekarang kasusnya jalan di tempat alias berpotensi dipetieskan. 

“Kan jelas itu kesalahannya, selain menampung pasir timah diduga kuat ilegal di penampungan tidak memenuhi arahan Pj Gub, plus ketangkap basah akan kirimkan pasir timah dengan menggunakan Truk BN 8951 PQ warna kuning ke Boss Kolektor di Pangkalpinang, infonya yang bersangkutan juga sudah ngaku itu pasir timah punya Boss AHN,” ungkap sumber lagi. 

Sampai berita ini tayang, media berupaya melakukan konfirmasi lintas sektoral agar berita bisa berimbang. Namun belum membuahkan hasil dan akan terus diusahakan tersambung dengan konsekuensi berita lanjutan setelah mendapat jawaban. (red) 

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available