Berita

Sidak ala Pj Gub, A Jadi Tersangka

Sebelas Saksi, 13 Ton Pasir Timah, Surat Sita PN Koba Berujung Penetapan S Sebagai Tersangka UU Minerba

Pangkalpinang — Inspeksi mendadak Pj Gub Babel, Ridwan Djamaluddin beserta rombongan ± belasan mobil di Selasa sore 14 Februari pukul 17.52 wib ke kediaman A, berbuntut penetapan tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti sebanyak ± 13 ton pasir timah dari Gudang yang terletak bersebelahan dengan rumah pribadi pengusaha yang sempat menjadi sponsor Film lokal beberapa waktu yang lalu, Sabtu 25 Februari 2023.

“Berdasarkan info dan data yang kita terima bahwa telah ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Jumat 24 Februari 2023 malam melalui siaran pers yang Sabtu pagi ini sampai di meja redaksi.

Maladi juga membeberkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Mulai dari pengiriman SPDP, melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pasir timah sebanyak 688 karung dengan total berat keseluruhan 13.558 Kilogram.

“Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus dalam kasus ini,”kata Maladi.

Selanjutnya dilakukan pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke PN Koba hingga melakukan pengecekan terhadap sampel pasir timah ke Laboratorium PT.TIMAH Tbk.

“Dilakukan juga gelar perkara untuk Penetapan tersangka terhadap S Alias A, dengan persangkaan melanggar pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 Milyar rupiah.”beber Maladi.

Usai penetapan itu, lanjut Maladi pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap S alias A dan melakukan penahanan terhadap tersangka S Alias A selama 20 hari di Rutan Polda Bangka Belitung.

“Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang tidak jelas berkembang. Kemarinkan juga disampaikan dan ditegaskan oleh Kapolda bahwa kita bekerja sesuai prosedur.”tegas Maladi. (red)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available