Warta KriminalWarta Utama

Dapat Beking Jaksa Agung, Kejati Babel Harus “Bernyali” Jebloskan Tersangka Kasus Tipikor DPRD Ke Dalam Bui

Pangkalpinang —Warta-One.com, Kasus Tipikor DPRD yang telah menetapkan tersangka pada 9 September 2022 tahun lalu, progres kasusnya mendapat sorotan publik. Pasalnya, selain para tersangka masih beraktivitas seperti biasa, kewibawaan aparat hukum berpotensi terdegradasi lagi. Setelah baik Jaksa Agung maupun Kapolri bersusah payah melakukan upaya-upaya yang signifikan dalam memperbaiki citranya di mata publik, Jumat 24 Februari 2023. 

Seperti diketahui bersama, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanatnya dilansir ppid kejari tebo menegaskan pihaknya menekankan pada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru saja dilantik untuk segera mengakselerasi dan mengerahkan seluruh satuan kerja di daerah hukumnya dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta jangan jadikan keterbatasan sumber daya di wilayah hukum saudara sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara, melainkan jadikan keterbatasan itu sebagai tantangan. 

“Saya minta seluruh satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi, memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara,” kata Burhanuddin. 

Tak cuma itu, Jaksa Agung menambahkan bahwa korupsi di daerah juga tidak kalah masif dan banyak dengan berbagai modus yang sederhana sehingga untuk mengungkapnya juga tidak terlalu sulit. “Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah untuk berdiam diri sebab karya saudara ditunggu di tempat kerja yang saudara pimpin,” pesan Jaksa Agung. 

Sementara itu, Kasus Tipikor Tunjangan Transportasi Tahun Anggaran 2017-2021 yang menjerat dua oknum pimpinan DPRD Babel serta Oknum Sekretaris Dewan ditambah seorang mantan Pimpinan Dewan periode 2014-2019 sampai saat ini dinilai publik seperti jalan di tempat. Dan jadi bahasan hangat warga di meja warung kopi dengan nada geram. Dikarenakan lambatnya akselerasi aparat hukum, dikhawatirkan akan berujung kandasnya nilai equality before the law dalam persepsi publik Bangka Belitung. 

Disamping itu, jika merujuk pada tindak pidana di bidang korupsi, di mana penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri in (lihat Pasal 52 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – “UU KPK.

Kwartet oknum DPRD Bangka Belitung (Hendra Apollo, Amri Cahyadi, S alias Udin serta Dedy Yulianto) penikmat aliran uang senilai 2,4 miliar tersebut sampai sekarang masih menjalani kehidupan seperti biasa. Bahkan beberapa informasi tidak resmi mengungkap adanya kaitan kedatangan petinggi parpol beberapa waktu lalu isunya dalam kerangka “menyelamatkan” kadernya yang nyemplung ke dalam kubangan koruptor. 

“Assalamualaikum Pak Kajati -saat itu dijabat oleh Tri Daroe- Terkait pimpinan dewan yang sudah menjadi Tersangka, mohon agar segera ditahan.Selain dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti serta mempersulit proses pemeriksaan, namun yang terpenting adalah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Babel pada umumnya,” ungkap DR. Marshal Imar Pratama pada wartawan di 13 September 2022. 

Gayung pun bersambut, tatkala Kajati Babel Tri Daroe memberikan respon percakapan tadi dengan membenarkan usulan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya ke jajaran Pidsus Kejati Babel.  

“Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Kami akan diskusikan dengan jajaran pidsus untuk ditindaklanjuti. Betul pertimbangan itu. Terima kasih atas support dan saran,” balas Kajati Babel. 

Marshal menambahkan, bahwa dengan adanya penahanan para tersangka, akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang mengikuti jalannya kasus yang jadi sorotan masyarakat tadi.

“Mohon sekiranya untuk keadilan masyarakat Babel juga Pak Kajati agar ini menjadi pertimbangan serius,” imbuh Aktivis sekaligus akademisi terkemuka di Bangka Belitung ini.

Sebelumnya sebagai pelengkap informasi, di tanggal 9 September 2022 tahun lalu. Pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan langkah berani dengan menetapkan empat tersangka sekaligus, yakni Hendra Apollo, Amri Cahyadi, S alias Udin dan mantan DPRD periode 2014-2019 Dedy Yulianto  Mereka jadi tersangka dalam kelindan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Babel Tahun Anggaran 2017-2021. 

“Penetapan tersangka Tipikor tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dengan didukung dua alat bukti yang sah,” sebut Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa saat itu di depan insan pers. 

Sampai berita ini tayang, seminggu sebelumnya media warta-one.com sudah mengajukan jadwal audiensi beserta wawancara singkat dengan Kajati Babel Asep Maryono, SH pada Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo lewat pesan tertulis. Namun sayangnya belum mendapatkan jawaban maksimal dikarenakan padatnya jadwal Kajati yang baru dilantik oleh Jaksa Agung pada 7 Februari 2023 kemarin. 

Selain itu, konfirmasi lintas sektoral pun diupayakan agar berita bisa berimbang. Akan tetapi berdasarkan hasil rapat redaksi semalam, informasi ini akhirnya diputuskan tayang dengan ketentuan : ketika nantinya redaksi mendapat jawaban konfirmasi, maka running news akan segera diterbitkan agar terpenuhi kaidah jurnalistik yang baik dan benar.(LH)   

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available