Warta DaerahWarta Utama

Sudahlah Kew… Mane Ade PT Timah terima Setoran Pasir Timah Dari Praktek Ilegal 

Pangkalpinang — Dalam siaran pers Kementerian ESDM dijelaskan, bahwa PETI (Penambangan Tanpa Izin), adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial, 9 Februari 2023. 

Bukan hanya itu, berdasarkan data yang dicatat oleh Kemen ESDM, ada sekitar 2.645 titik lokasi PETI berdasarkan data tahun 2021 (triwulan-3). “Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi. 

Dengan begitu, apa yang belakangan ini ramai dipublikasikan teman media lain soal sepak terjang ACW -oknum pengusaha timah- dalam merangsek, mengoyak-ngoyak, serta merambah kawasan Hutan Produksi di Desa Lingkuk Toboali Bangka Selatan, sangat patut diduga menerabas tiga Undang-Undang sekaligus. 

“Selamat malam bang Anggi, media menerima informasi soal pengakuan seorang pengusaha timah asal Toboali yang menyebut menyetor sebesar 12 Ton ke PT Timah Tbk, apakah benar demikian bang?” tulis wartawan dalam pesan instan whatsapp di jam 21.53 wib tadi. 

Walaupun pihak PT Timah melalui Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan cuma menjawab akan segera melakukan kroscek. Namun yang perlu digaris bawahi jika tudingan ACW terbukti adalah, soal diseretnya perusahaan plat merah atau BUMN kedalam pusaran praktek sindikasi ilegal oknum pengusaha nakal. “Siap, segera kami kroscek informasi ini,” tulis Anggi. 

Asal tahu saja, jika di kemudian hari oknum pengusaha ACW ini berkilah bahwa dirinya salah sebut, atau keliru dalam memberi jawaban konfirmasi teman media. ACW secara sadar disinyalir sudah menabrak tiga rambu UU. Yakni Pasal 158 UU 4/2020, pasal 263 ayat (1) KUHP, serta pasal 45 ayat (1) UU ITE. 

“Lahan ini memang masuk kawasan IUP PT. Timah Tbk namun masuk Hutan Produksi dan belum selesai proses perizinannya sebagai lahan yang boleh ditambang, makanya tidak diterbitkan SPK Tambang,” kata sumber redaksi di Sabtu pagi 11 Februari 2023.

Media sampai berita ini tayang masih belum berhasil menghubungi berbagai pihak berwenang lainnya. Seperti Kadistamben Pemprov Babel, Amir S yang dikonfirmasi via WA dan sudah centang biru namun tetap bungkam, KPHP Muntai Palas, serta oknum pengusaha ACW untuk diminta konfirmasinya, namun akan terus diupayakan agar berita berimbang. (LH) 

Berita mengalami penambahan paragraf dari sumber redaksi yang baru menjawab konfirmasi di Sabtu pagi tadi, agar pembaca maklum. (red)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available