Warta NusantaraWarta Utama

Fasilitasi Data Kawasan Hutan Request DPD PWRI Babel, BPKH Wil XIII Pgk: Maksimalnya 5 Hari Kerja

Pangkalpinang —- Akurasi data secara tepat dan mampu menampilkan gambaran utuh perihal permasalahan yang diangkat dalam sebuah pemberitaan. Sebagai misal soal perambahan kawasan hutan, diyakini adalah kemestian bagi dunia media yang saat ini bergerak dalam era digital, Senin 6 Februari 2023. 

Dengan begitu, ketika sebuah portal berita mengangkat berita investigasi berbasis data akurat tadi, maka pihak yang disinyalir melakukan perusakan hutan takkan mampu beralibi dengan banyak cara. 

Di sisi lain, penyediaan data akurat kehutanan diketahui saat ini dikerjakan secara berjenjang. Mulai dari Kementerian LHK, Gakkum KLHK, hingga pihak BPKH tiap provinsi. Sebagai kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. 

Sementara itu, Senin siang tadi bertempat di Kantor BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang, delegasi DPD PWRI Babel yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD PWRI BABEL, Mayrest Kurniawan berkesempatan mengunjungi Kantor BPKH untuk menindaklanjuti surat permohonan data yang sudah dikirimkan sebelumnya. 

“Kedatangan kami kesini, selain untuk bersilaturahmi juga untuk memastikan progress surat permohonan data yang kami kirimkan minggu yang lalu. Saya menyoroti soal lambannya penanganan surat resmi tadi, seharusnya proses pemberian data ke publik tidak berlarut-larut seperti yang saat ini terjadi,” sebut Mayrest Kurniawan di depan wartawan.

Padahal, lanjut Ketua PWRI, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk mengikuti kriteria permohonan data yang dimuat dalam situs web Kementerian LHK. “Sudah, sudah kami ikuti semua prosedur yang dimuat dalam web kementerian,” imbuhnya. 

Disaat yang sama, seorang staff pada bagian Tata Batas Kawasan Hutan BPKH Wilayah XIII, IF mengatakan bahwa terkait permohonan data yang diajukan oleh DPD PWRI BABEL hari ini sah sudah diterima olehnya. Walaupun begitu pihaknya tak bisa memberi jawaban pasti, soal durasi diterbitkannya peta kawasan hutan tadi. 

“Paling cepat lima hari kerja pak permohonan data tadi diselesaikan,” katanya.  

Staff tadi juga menginformasikan perihal rencana kedatangan Kepala BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang yang baru. “Baru datang hari Rabu (8 Februari 2023). Jadi nunggu itu juga pak,” tukasnya.

Selain itu, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serius menyelesaikan proses penataan kawasan hutan hingga 100% pada tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya pada saat me-launching Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100% Tahun 2023, di Jakarta (30/1/2023).

Menteri Siti menerangkan, bisa dikatakan bahwa soal pengukuhan kawasan hutan hampir selalu menjadi alasan pembenar atau justifikasi perilaku jahat perambahan kawasan hutan. UUCK telah memberikan jalan keluar dari kombinasi kerja antara UU 41 tahun 1999 dan UU 18 tahun 2013, dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang telah puluhan tahun berlangsung dan tidak terselesaikan oleh pemerintah.

“UUCK menegaskan norma-norma untuk penyelesaian masalah-masalah penggunaan dan pemanfaatan hutan secara ilegal dan ditetapkan secara teknis dengan PP 24 Tahun 2021 yang jelas sudah dapat memberikan  langkah penyelesaian. Maka sesuai UUCK pada November 2023 diproyeksikan sudah ada penyelesaian yang konkrit dan menyeluruh,” terang Menteri Siti. 

Kawasan Hutan Indonesia seluas 125.795.306 Hektar dengan panjang batas 373.828,44 KM yang terdiri dari 284.032,3 KM batas luar dan 89.796,1 KM batas fungsi kawasan hutan. Sampai dengan Desember 2022 telah dilakukan penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184,0 KM (88,88%) yang terdiri dari penataan batas luar kawasan hutan 242.387,8 KM (65%) dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796,1 KM (24%). 

Menteri LHK: Tata Batas Kawasan Hutan Selesai Tahun Ini 

Realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 adalah seluas 99.659.996 Ha yang terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan. Khusus untuk Tahun 2022, sebagai bentuk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan, telah dicapai penetapan kawasan hutan seluas 10.006.045 Ha yg terdiri dari 179 SK. Terjadi lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 79,2% dari total luas kawasan hutan Indonesia. 

“Tersisa seluas 26.137.830 Ha yang akan ditetapkan pada tahun 2023. Dalam rangka semangat pengukuhan kawasan hutan sebagaimana amanat UUCK Nomor 23 Tahun 2020, khusus untuk tahun 2022 sebagai bentuk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan, telah dicapai penetapan kawasan hutan seluas 10.005.244 Ha yang terdiri dari 178 SK,” terang Menteri Siti.

Kegiatan penataan batas kawasan hutan di lapangan, dilaksanakan dengan melibatkan panitia tata batas yang terdiri dari perwakilan BPKH, Dinas Kehutanan Provinsi, Badan yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Penataan Ruang di tingkat Kab./kota, Kantor Pertanahan ART/BPN Kab./Kota, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab./Kota, UPT lingkup Kementerian, Camat setempat, instansi yang membidangi kelautan, pesisir dan pulau kecil apabila di wilayah kawasan konservasi perairan.(red/humas kemenlhk).

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available