Warta NusantaraWarta Utama

DPD PWRI BABEL Konsisten akan Berantas Mafia Hutan

Dalam gelaran World Economic Forum (WEF) di Davos Swiss 2023 yang baru saja berakhir. Isu soal transisi energi jadi primadona materi key speaker. Untuk itu, senafas dengan situasi yang berkembang di tataran lokal Bangka Belitung, DPD PWRI Bangka Belitung berkomitmen memberantas mafia hutan, untuk menuju Net zero emition.

Pangkalpinang —  Pemberian kewenangan kepada pers untuk mempergunakan hak tolak baik oleh Undang-undang maupun oleh Kode Etik Jurnalistik dibatasi oleh filosofis, jiwa dan isi Kode Etik Jurnalistik dan Undang- undang Pers itu sendiri. Artinya, pemakaian hak tolak tidaklah boleh bertentangan dengan kepentingan filosofis, jiwa dan isi baik dari Kode Etik Jurnalistik maupun UU Pers, Minggu 29 Januari 2023. 

Tak cuma itu, Hak Tolak yang digunakan oleh jurnalis, penting untuk mengkalkulasi adanya kemungkinan ancaman yang sangat serius terhadap keselamatan narasumber dan keluarganya.

Dengan begitu, ketika berita yang dilansir menggunakan frasa kalimat “oleh sumber redaksi” atau sumber, hal itu tentu disematkan setelah adanya penilaian barometer bahaya yang akan menimpa sumber serta jurnalis itu sendiri. 

Berpindah ke pokok bahasan, beberapa waktu kemarin media mendapatkan informasi akurat soal status kawasan hutan, baik HL dan HP di desa Kotawaringin, Bangka Provinsi Bangka Belitung. 

“Jadi totalnya ada ± ratusan hektar luas kawasan hutan yang sudah dirambah, dan disinyalir kuat praktek alih fungsi lahan ini mustahil tanpa diketahui oleh Kades,” ungkap sumber. 

Sumber menduga, selain Kades tentunya ada pihak “lebih tinggi” yang tahu soal pemufakatan jahat merampas kelestarian alam lingkungan, dengan merubah secara fisik atau alih fungsi lahan secara serampangan. 

“Saya dengar ada seorang anggota dewan kabupaten sering wira-wiri bersama Kades,” kata sumber dengan suara perlahan. 

Dengan luasan area yang makin lebar serta proses verifikasi status lahan dilakukan secara tertutup oleh oknum Kades tadi, kata sumber, bukan tidak mungkin lahan tersebut berkali-kali diperjualbelikan. 

“Memang sepintas terlihat bukan kebun sawit. Tapi setelah teman media investigasi langsung ke lapangan di tengah area sudah rimbun pohon sawit, belum lagi beberapa oknum perusahaan dari plantation corporation lokal yang beberapa kali terlihat muncul di desa,” imbuh sumber. 

Investigasi oleh Tim DPD PWRI BABEL.(Ist)

Asal tahu saja, Indonesia termasuk sebagai salah satu negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Dengan konsentrasi produksi di Sumatera, Kalimantan dan Papua, sejumlah perusahaan kelapa sawit dapat berkembang hingga memiliki pendapatan triliunan rupiah per tahunnya.

Berikut 10 perusahaan kelapa sawit dengan pendapatan terbesar dilansir katadata, di Indonesia pada 2020 berdasarkan data The Science Agriculture.

1.PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Rp 40,3 triliun 

2.PT Astra Agro Lestari Tbk Rp 18,8 triliun 

3.Salim Ivomas Pratama Tbk Rp 14,4 triliun 

4.PT Dharma Satya Nusantara Tbk Rp 6,6 triliun 

5.PT Mahkota Group Tbk Rp 4,1 triliun 

6.Sawit Sumbermas Sarana Tbk Rp 4 triliun 

7.PT PP London Sumatra Indonesia Tbk Rp 3,5 triliun 

8.PT Sampoerna Agro Tbk Rp 3,5 triliun 

9.PT Bakrie Sumatera Plantations Rp 2,5 triliun 

10.PT Austindo Nusantara Jaya Tbk Rp 2,5 triliun 

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology atau yang biasa disingkat SMART berhasil menempati urutan puncak perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia dengan pendapatan mencapai Rp 18,8 triliun pada 2020.

Perusahaan ini mengelola lahan seluas 137.372 hektar dengan pembagian 106.428 hektar lahan produktif perusahaan dan 31.304 hektar digunakan untuk lahan plasma dengan petani setempat. Tidak hanya memasok untuk kebutuhan dalam negeri, perusahaan ini juga melakukan ekspor ke berbagai negara Kawasan Eropa, Timur Tengah, Amerika Serikat hingga Afrika.

Para Perusak Hutan Segera Diperiksa

Sebagai flashback, sebelumnya diberitakan di media ini, ada dugaan kuat terjadi praktek kongkalikong menyulap kawasan hutan di desa Kotawaringin Bangka Provinsi Bangka Belitung menjadi kebun sawit. Modusnya adalah dengan perlahan merubah secara fisik di bagian tengah kawasan HL atau HP melalui KTH dan oknum warga setempat. 

Informasi terakhir menyebutkan adanya atensi khusus baik dari aparat hukum maupun instansi OPD daerah yang concern dengan lingkungan hidup. 

“Segera diperiksa,” sumber redaksi di sebuah lembaga pemeriksa memastikan hal ini pada minggu kemarin. 

Dengan begitu, sepak terjang oknum Kades, oknum anggota dewan serta oknum warga yang rakus dengan mengorbankan kelestarian lingkungan harus dihentikan. 

“Jika berdasarkan verifikasi terbukti ada pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai jenis pelanggarannya,” kata Direktur Tindak Pidana Ditjen GAKKUM KLHK Kementerian Lingkungan Hidup, Yazid Nurhuda. (LH) 

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available