Warta NusantaraWarta Utama

Rombongan Wartawan Dihadang Pakai Sajam, Ketua PWRI Babel : Kami Akan Bongkar Praktek Mafia Tanah di Kec.Puding

Pangkalpinang warta-one.com — Rendahnya literasi warga terkait delik pidana, ditengarai jadi pemicu maraknya kasus remeh temeh yang bisa merubah warga biasa jadi pesakitan dalam sidang di pengadilan. Selain tentunya kadar emosi yang bersangkutan juga jadi faktor penentu lainnya, Selasa 24 Januari 2023. 

Di sisi lain, kerja jurnalistik wartawan yang seharusnya dilindungi oleh hukum justru kerap berbenturan dengan warga yang nalarnya musnah entah kemana. Publik juga harus diingatkan bahwa sesungguhnya, jurnalis adalah kepanjangan tangan dari masyarakat yang bertugas memenuhi hak-hak publik untuk tahu (public right to know).

Belum lama ini, rombongan wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik mengumpulkan fakta lapangan, dihadang oleh sekelompok oknum warga desa Labuh airpandan -belakangan diketahui mereka adalah perangkat desa setempat- di daerah perbatasan dua desa, yakni desa Labuh airpandan dan desa Kotawaringin. 

“Saat itu kami sedang bersama rombongan warga lainnya yang ingin membuka lahan di desa Kotawaringin. Tapi karena jalan menuju kesana kurang baik maka diputuskan untuk memutar melewati desa Labuh airpandan,” terang Ketua DPD PWRI Bangka Belitung, Mayrest Kurniawan pada wartawan. 

Mayrest bilang, dirinya sama sekali tidak menyangka akan mendapatkan perlakuan berindikasi pengancaman dengan senjata tajam jenis parang. Sebab, aku Mayrest, dia dan rekan wartawan lainnya memang berniat mengumpulkan informasi sembari mengukur koordinat lewat aplikasi. 

“Untuk melihat fakta apa benar info sebelumnya yang mengatakan terjadi jual beli lahan dengan skema alih fungsi lahan. Makanya kami turun ke lapangan dengan kawan-kawan. Namun ketika rombongan mau lewati sungai, di depan kami ada sekelompok orang, kurang lebih tujuh sampai delapan orang yang berteriak-teriak dan sebagian dari mereka menenteng senjata tajam seperti klewang atau parang panjang,” bebernya. 

Tak sampai disitu, sekelompok orang tersebut, lanjut Mayrest, juga menuding dirinya dan teman wartawan lain sebagai “oknum makelar tanah“. Dengan nada tinggi salah seorang dari mereka terus berteriak dengan intonasi tinggi : “Kalau kalian berani lewat kita terpaksa ribut (berkelahi fisik),” ucap oknum warga desa Labuh airpandan. 

Mendapati keselamatan dirinya terancam, dia dan wartawan lain akhirnya membuka identitas mereka bahwa sebenarnya mereka adalah wartawan yang sedang menuju arah yang sama dengan rombongan warga desa Kotawaringin. 

Menurut keterangana MK, terduga inilah (sosok yang tidak diblur) berada di lokasi kejadian. (Ist)

“Barulah mereka perlahan mengendur emosinya setelah kami terangkan bahwa kami ini sedang melakukan tugas liputan, info yang masuk ke saya rupanya ada yang merasa terganggu dengan kehadiran saya di lokasi. Mengingat berita sebelumnya mengungkap praktek dugaan alih fungsi lahan yang melibatkan perangkat desa serta sinyalemen balas budi pasca terpilihnya seseorang di lokasi yang kami akan datangi,” imbuhnya. 

Sebagai tambahan, insiden tidak terpuji ini secara tidak langsung sudah diketahui oleh Kapolres Bangka, AKBP Taufik ketika media ini melakukan konfirmasi meminta tanggapan apa langkah hukum kepolisian pada oknum warga yang kuat dugaan sudah mengancam wartawan, pada Kapolres Bangka siang tadi. 

“Terima kasih (icon emoji terima kasih),” balas Kapolres di pesan instant WA jam 13.27 WIB. 

Terpisah, media masih terus berupaya untuk tersambung dengan salah satu terduga pelaku pengancaman terhadap wartawan, namun belum berhasil dan akan terus diupayakan agar berita bisa coverboth stories 

Pada Undang-undang tentang Pers No 40 tahun 1999 tentu sudah mengatur delik pidana menghalang-halangi tugas wartawan, dengan pidana penjara dan denda. 

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” (red). 

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available