Warta KriminalWarta Utama

Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Pakar Pidana : Artinya Dihukum Sampai Mati Dalam Bui 

Sambo dalam sidang sebelumnya, sumber foto: Jawa Pos

Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Pangkalpinang warta-one.com — Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri alm Brigadir Josua Hutabarat.. Apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup?

Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4 yang menyatakan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dilansir detikcom, awak medianya pernah mewawancarai guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, mengenai hal ini. Saat itu Hibnu menegaskan bila hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara hingga si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Selasa 17 Januari 2023, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa 17 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo. (*)

source : DW

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available