Ssttt, Bikers Harus Tahu Nih : Tahun Ini Rencana Diberlakukan Klasifikasi SIM C

Pangkalpinang warta-one.com — Kendaraan roda dua atau motor diketahui merupakan alat transportasi favorit bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia. Dengan biaya relatif terjangkau, hemat ruang saat parkir di area publik, serta varian yang tiada habisnya, motor jadi kendaraan numero uno buat warga kebanyakan, Kamis 12 Januari 2023.

Selain itu, motor juga dikenal sebagai jenis kendaraan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, tercatat ± 123.377.429 unit motor digunakan oleh warga +62 ini.

Ngerinya lagi, dengan jumlah bersesakan seperti itu, menurut Direktur Keselamatan Angkutan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hotma Simanjuntak, saat ini di Indonesia, kecelakaan lalu lintas adalah penyebab kematian ketiga terbesar setelah HIV/AIDS dan TBC.

Untuk itu, mulai tahun 2023, Korlantas Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan.

Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, Rabu kemarin 11 Januari.

Nah, gimana para bikers? Motor udah ganteng plus kinclong, mesin gahar, pasti siap dong upgrade level SIM-nya dari type C biasa ke C1 atau C2? (LH/rilis divhumaspolri).

sumber gbr : pinterest bikelife

Exit mobile version