Kades Ini Baru Merespon Ketika Berita Sudah Tayang

Pangkalpinang warta-one.com — Dikutip wikipedia, seorang narasumber diketahui sebagai istilah umum yang merujuk kepada seseorang, baik mewakili pribadi maupun suatu lembaga, yang memberikan atau mengetahui secara jelas tentang suatu informasi, atau menjadi sumber informasi untuk kepentingan pemberitaan di media massa, Jumat 6 Januari 2023. 

Meski biasanya kedua pihak, yakni wartawan dan narsum tadi sudah saling kenal atau tahu profesi masing-masing, namun tak jarang panggilan telepon atau pesan instan yang dilakukan lamban untuk direspon. Biasanya jika menyangkut pemberitaan yang berkaitan dengan pengungkapan kasus. 

Hal demikian terjadi, ketika awak media ini pada Kamis 5 Januari kemarin berupaya mendapatkan secuil jawaban dari narasumber seorang Kepala Desa Kotawaringin, Puding Besar kabupaten Bangka. 

“Assalamualaikum, selamat sore Pak Kades yth, izin konfirmasi terkait ditemukannya ada perkebunan sawit di beberapa titik koordinat yang berada dalam kawasan HL,” isi pesan tertulis wartawan ke nomor Kades di jam 20.25 wib.

Setengah jam kemudian, pesan instan tadi bercentang biru pertanda si empunya sudah membaca pesan tadi pada jam 21.06 wib. Namun terus ditunggu sampai sejam kedepan, belum ada tanda-tanda akan direspon oleh Kades. 

Setelah berita tayang di jam 22.00 wib, barulah di jam 23.19 wib Kades Kotawaringin, Shurbiyan merespon konfirmasi awal tersebut. 

Baca juga :

“Maaf baru balas tadi hp ngedrop, masalah pembukaan lahan di kawasan lindung  sampai sekarang saya tidak tahu apalagi kepemilikan nya dan masalah jual beli juga saya tidak tahu bos maaf kalau boleh jujur siapa yang beri info tersebut,” tulisnya. 

Sebelumnya diberitakan, ada dugaan perambahan hutan di kawasan HL Kotawaringin Puding dengan koordinat 2°04’21.2″S 105°44’15.6″E serta dua koordinat lainnya. 

Investigasi wartawan menemukan fakta bahwa operasi alih fungsi lahan ini disinyalir didalangi oleh pihak yang memahami aturan. Salah satunya dengan ditemukannya papan kelompok tani Cahaya Mandiri dengan 1901/08/2006/KTH/0038/2016 diketuai UPE Setyadi yang sepertinya sudah tak terurus dan jauh dari aktivitas. (LH) 

Exit mobile version