Karyawan Indomaret Pangkalpinang Jadi Korban PHK Tanpa Prosedur 

Pangkalpinang warta-one.com — Seorang karyawan Indomaret gerai Greenland Selindung, berinisial Dw, berdasarkan hasil wawancara Jumat pagi tadi, diduga jadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara halus oleh management PT Indomarco Prismatama, melalui manajemen yang berkantor di kawasan Girimaya Pangkalpinang Bangka Belitung, Jumat 30 Desember 2022.

Warga Pangkalpinang ini membeberkan, dirinya sudah mengabdi sebagai karyawan di Indomaret selama kurang lebih satu tahun enam bulan lamanya. Akan tetapi belakangan ia di-rumahkan tanpa melalui prosedur yang resmi, sebagaimana lazimnya seorang pekerja yang diberhentikan sebagai karyawan yang sah di sebuah perusahaan.

“Awalnya mungkin dari kekhilafan ku sebagai karyawan disana. Ada barang masuk dan ku lengah input dua kali, pas kroscek bulanan yang dilakukan manajemen, dan muncul double input terkait item barang yang masuk dari supplier ke gerai kami, namun saya sudah menyelesaikannya dengan supplier dengan cara mengangsur serta sudah di-iyakan oleh supplier,” ungkapnya di sebuah warung kopi di seputaran Gedung Tudung Saji.

Ia menyebut, pasca kejadian tadi beberapa insiden yang tidak mengenakan diterima olehnya, seperti kata-kata kasar serta ancaman terselubung oleh oknum perusahaan, meski disayangkan Dw justru enggan menceritakan secara detail kejadian yang diterima olehnya. “Habis itu ku dipanggil sama HRD disitu dan langsung semacam di sidang, yang taunya disitu hadir juga Kepala Toko yang jadi supplier gerai Indomaret. Isi pembicaraan dalam pertemuan lebih banyak memojokkanku pak, dan di akhir pertemuan pihak HRD bilang, bahwa kesalahanku tidak bisa ditolerir alias ku diminta mengajukan pengunduran diri dari perusahaan,” ucapnya sedih.

Tidak Ada Pemberitahuan Sebelumnya

Bukan hanya itu, pihak manajemen juga disebut tidak melakukan aturan-aturan baku dalam ketenagakerjaan, dimana salah satunya jika menyangkut karyawan tetap yang melakukan kekeliruan, namun sudah berstatus diangkat resmi oleh perusahaan sejatinya harus melalui prosedur berjenjang seperti Surat Peringatan 1, 2, 3 dan baru bisa diberhentikan dengan menimbang besaran pesangon serta uang penghargaan masa kerja.

“Habis pertemuan itu, ku berdiam diri di rumah saja pak, bingung mau apa lagian gaji saya sejak November 2022 kemarin belum dibayarkan. Kalo boleh bilang pak, sebenarnya saya hanya ingin bekerja kembali disana sih pak, itu saja,” ungkapnya lirih.

Perlu diketahui, pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan pesangon diatur dalam Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebutkan apabila dilakukan proses PHK pada karyawan, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Berikut ketentuan tersebut :
-Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
-Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
-Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
-Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
-Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
-Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
-Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
-Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
-Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

Terpisah, media juga berupaya menghubungi berbagai narasumber lain, seperti Disnaker Provinsi Babel, via Sekretaris Dinas, Sawal. “Kami seperti kejadian yang sudah-sudah, hanya coba memfasilitasi antara pekerja dan perusahaan, dan jika pekerja memilih berbicara di media itu diluar responsibility yang kami miliki,” sebutnya dalam percakapan lewat sambungan ponsel.

Disaat bersamaan, ketika media berupaya lakukan konfirmasi ke manajemen PT Indomarco Prismatama di sebuah ruko dekat BB Bakery di seputaran Girimaya, sayangnya belum membuahkan hasil, karena HRD sedaang tidak berada di tempat. (LH)

Exit mobile version