12 Jam Setelah Merampok, Residivis Ini Ditangkap Polisi

BANGKA BARAT |  WartaOne.com–Sebuah rumah milik N (35) bertempat di Pal 2, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok digasak dua orang perampok bersenjata tajam, sekira pukul 19.45 WIB, Rabu 30/3/2022 kemarin.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang Rp850 ribu, cincin emas dan kalung emas putih 1,5 gram, dompet berisikan kartu ATM, SIM dan barang berharga lainya, serta sebuah hanphone,yang dirampas paksa oleh kedua pelaku.

Namun dalam kurun waktu 12 jam satu pelaku berhasil ditangkap polisi di daerah Kampung Keranggan, Kecamatan Muntok, saat sedang tidur.

“Tadi malam ada perampokan, kemudian kita melakukan pengerjaan maraton dalam waktu 12 jam kita sudah bisa menangkap pelakunya satu orang sedangkan satu lagi masih kita telusuri,” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto,SH,S.I.K,M.H yang langsung memimpin penangkapan satu orang pelaku tersebut, Kamis (31/3/2022).

Sedangkan kronologis kejadiannya adalah saat korban sedang duduk diruang tengah bersama anaknya lalu secara tiba-tiba masuk dua orang yang tidak dikenal melalui pintu samping yang tidak terkunci.

Diungkapkan Kapolres, kedua pelaku ialah residivis. “Untuk saat ini kita sudah berhasil mengamankan tersangka satu berinisial R yang masih pengejaran itu inisialnya D. Keduanya adalah residivis satunya lagi kasus perampokan dengan pembunuhan,” ujar Kapolres.

Dalam aksinya kedua pelaku sempat menodongkan senjata tajam dan senpi kepada pemilik rumah untuk merampas uang dan emas. Namun menurut AKBP Agus senpi yang digunakan adalah senpi mainan.

Korban sempat dianiaya tapi tidak terluka,korban juga ditodong dengan senjata tajam dan senpi, mungkin senpi mainan atau palsu,” jelasnya .

Exit mobile version