TOBOALI, WartaOne.com, Polres Bangka Selatan tangkap tersangka PY (19) karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Rabu (16/3/2022).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan dengan didamping Kasat Reskrim AKP AKP Chandra Satria Adi Pradana pada saat press release di Aula Rajawali Polres Basel.
AKBP Joko Isnawan mengatakan kronologis kejadian, bahwa untuk tempat kejadian perkara nya yakni di rumah milik AI yang berada di Kecamatan Payung.
“Memang waktu kejadiannya yaitu hari Sabtu, (19/2/2022) sekira pukul 9 pagi di rumah orang tua pelaku PY (19) tepatnya sang pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja mawar usia sendiri 4 tahun 8 bulan yaitu di ruang tamu,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, modus tersangka ini yakni pada jam 9 pagi di rumah orang tua tersangka, kemudian sang pelaku memangku korban dan langsung melakukan aksi bejatnya.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib atas apa yang dilakukan oleh tersangka PY alias Bujang Alus,” jelasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, anggota Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun,” Pungkasnya. (Rd1)