Jakarta – WartaOne.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mengusut aliran dana ke luar negeri, terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner yang menggunakan aplikasi Binomo. Kasus ini sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Untuk Binomo, PPATK sudah bekerja sama dengan 5 Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri, termasuk di Karibia dan British Virgin Island, terkait aliran dana dan dugaan mereka melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan di negara tersebut,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3), seperti dikutip Antara.
Hasil penyelidikan PPATK di kelima negara tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Bareskrim Polri, demi mendukung proses penegakan hukum terkait aliran dana investasi ilegal tersebut.
Adapun PPATK masih menyelidiki besaran dana yang mengalir ke luar negeri didasarkan pada transaksi terduga pelaku, yang terkadang tidak menggunakan nama asli di media Sosial. “Kami memastikan tidak terjadi error in persona. Jadi sebelum kita sampaikan ke FIU luar negeri, kita pastikan person tersebut valid untuk membantu teman di luar negeri mengidentifikasi rekening pihak ini di sana,” jelasnya.
Terkait dugaan penipuan investasi perdagangan opsi biner menggunakan aplikasi ini, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya telah menyita aset dengan nilai lebih dari Rp1,5 triliun. “Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK,” kata Agus pada kesempatan yang sama.
Agus juga berharap para korban mau membentuk suatu paguyuban bersama, untuk memproses hukum kasus penipuan yang mereka alami. Nantinya di bawah paguyuban bersama itu, para korban dapat menunjuk kuasa hukum dan membuat catatan mengenai investasi yang mereka lakukan. Selanjutnya, para korban secara bersama-sama dapat meminta pengadilan untuk menyerahkan seluruh aset sitaan terkait kasus ini kepada paguyuban.
Saat ini Polri telah menahan empat tersangka terkait investasi ilegal terkait dengan perdagangan opsi biner ini, dan menyita aset mereka. “Untuk aplikasi Binomo satu tersangka, binary option FBS dua tersangka, dan DS (Doni Salmanan) di Siber,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, dalam konferensi pers bersama PPATK ini.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dengan pasal berlapis, yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka. Selain itu, dua bundel bukti transfer deposit, serta sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.
Sementara untuk Indra Kesuma alias Indra Kenz, ia diduga menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi, dan TPPU.
Penyidik pun telah mengantongi sejumlah aset untuk disita, yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran 2012. Sebuah rumah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu rumah senilai Rp1,7 miliar dan satu unit apartemen di Medan, serta satu unit lainnya di kawasan Tangerang.
Selain itu, telah memblokir empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz.
Menyangkut kasus ini, penyidik sebelumnya telah memeriksa Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, sebagai saksi. “Saudara VK telah dilakukan pemeriksaan, dengan 20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3) seperti dikutip Antara.
Gatot menyebutkan, pemeriksaan terhadap Vanessa Khong juga menyangkut aliran dana dari Indra Kenz. “Menurut penyampaian-nya (Vanessa) dijanjikan akan mendapatkan uang sekitar Rp2 miliar, tapi dikasih hanya Rp10 juta,” ungkap Gatot.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 14 korban dugaan penipuan pada aplikasi Binomo, didapati data kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp25,6 miliar. (WO)