PANGKALPINANG – wartaOne.com | Adanya laporan warga yang bertempat tinggal di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU ) 24.331.115 Kejora Kecamatan Pangkalan Baru kepada pihak Kepolisian Polda Bangka Belitung karena dianggap telah mencemari air sumur milik warga ,menambah PR baru bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan( DLHK ) Kabupaten Bangka Tengah maupun DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selasa 3/9/2024.
Tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian Polda Babel yang kemudian mendatangkan Tim Ahli dari Kementerian lingkungan hidup yang langsung mendatangi lokasi SPBU 24.331.115 Kejora dan melakukan pengambilan sampel dari tanah maupun air di beberapa titik yang berada di sekitar lokasi SPBU.
Kehadiran tim KLHK ke Bangka Belitung senin 2/9 untuk melakukan pengujian dan penyelidikan terhadap adanya dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh bocornya tangki endap milik SPBU Kejora yang telah mencemari sumur milik warga yang tinggal disekitar SPBU .
Profesor Basuki Wasis yang merupakan ahli dalam ilmu tanah dan kerusakan lingkungan langsung turun ke lokasi untuk mengambil sampel tanah didampingi oleh anggota krimsus Polda Babel yang kemudian sampel tanah tersebut akan diuji laboratorium di Jakarta agar diketahui secara pasti ada tidaknya pencemaran terhadap lingkungan yang berasal dari SPBU Kejora.
Di hari pertama kunjungan tim KLHK yang berjumlah 6 orang mendatangi rumah warga yang bernama Rumiah (74) untuk mengambil sampel tanah, Rumiah sendiri diketahui sebagai salah satu warga yang mengaku sumur miliknya telah tercemar oleh bocornya tangki endap milik SPBU Kejora.
Awak media yang pada saat itu turut serta berada di lokasi secara kasat mata melihat dan mencium adanya bau yang melekat dan menggenangi saluran drainase di depan rumah milik Rumiah yang berwarna hijau kehitam-hitaman.
Di beberapa lokasi lainnya sumur galian milik warga yang terletak di belakang SPBU Kejora terlihat berminyak dan berwarna Kepuh kecoklatan.
Saat diwawancarai jejaring media ini lokasi Prof Basuki Wasis mengatakan kedatangan mereka ke Bangka Belitung khususnya ke SPBU Kejora adalah karena adanya permintaan dari Polda Bangka Belitung yang sedang melakukan penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan dikarenakan bocornya tangki endap milik SPBU.
” kedatangan kami ke sini karena diminta oleh Polda Bangka Belitung Direktorat kriminal khusus yang saat ini sedang menangani dugaan pencemaran lingkungan oleh bocornya tangki endap milik SPBU Kejora”, ungkapya.
Dikatakannya, secara kasat mata kuat indikasi adanya pencemaran terhadap sumur warga, namun hal tersebut perlu pembuktian Apakah pencemaran tersebut berasal dari SPBU ataukah disebabkan oleh faktor lainnya.
” untuk pastinya nanti setelah dari sini kami akan melakukan pengujian sampel di laboratorium yang hasilnya akan menentukan langkah pihak Kepolisian terhadap laporan warga yang merasa telah menjadi korban pencemaran lingkungan’. Tegasnya.
Pengambilan sampel dan penyelidikan di lapangan berlanjut hingga sore tadi tim klhk beserta unsur terkait lainnya mengambil sampel langsung di tiga tempat, yakni di rumah warga yang bernama Baharudin dengan hasil lab visual kondisi air bening namun berbau dan terdapat lapisan minyak di atas permukaan air yang bersumber dari sumur gali.
Kemudian dilanjutkan di rumah kedua, hasil pemeriksaan secara visual kondisi air bening namun berbau terdapat lapisan minyak yang tipis dengan PH air 4,8.
Terakhir diambil sampel air dari dalam tangki pendam milik SPBU, dengan kondisi air sangat keruh berwarna gelap dan berbau pekat serta memiliki lapisan minyak dengan PH 4,2.
Warga yang menjadi korban adanya dugaan pencemaran lingkungan yang mencemari sumber air mereka berharap adanya ketegasan dan keadilan bagi masyarakat, karena sudah lebih dari 8 tahun mereka merasakan mandi dan mencuci dengan air yang berbau dan berminyak sehingga dengan sangat mudah mereka terserang penyakit kulit dan gatal-gatal.
Dari berbagai sumber, informasi yang diperoleh redaksi untuk membuktikan bocor atau tidaknya tangki milik SPBU tersebut tidaklah sulit seperti yang terjadi di SPBU
” SPBU montong are di kecamatan Kediri Lombok Barat Nusa Tenggara Barat pada tahun 2023 yang lalu. SPBU ini ditutup oleh Pertamina Patra Niaga regional Jatim balineus karena adanya 30 sumur warga tercemar BBM jenis pertalite.
Manager communication and CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatim balinus saat itu mengatakan untuk mengetahui bocor atau tidaknya tangki endap milik SPBU dilakukan pengujian dengan teknik pressure test yang dilakukan sesuai sop Pertamina.
Pressure test dilakukan terhadap tangki endapan, saat proses pengujian berlangsung apabila dalam waktu 4 jam tekanan yang diberikan ke tangki endap SPBU turun secara drastis dan signifikan maka dipastikan tangki itu bocor.
Ahad Rahadi seperti dilansir detik.Com mengatakan jika hasil tes menunjukkan adanya kebocoran yang berdampak pada pencemaran lingkungan maka pemilik SPBU bisa dijerat pidana.
Indikator lainnya adalah dengan mengecek historical data tangki SPBU tersebut, jika terjadi kebocoran dan dibiarkan terus-menerus dalam waktu yang cukup lama maka itu termasuk kategori pembiaran dan sanksinya adalah pidana.