BeritaWarta HukumWarta NusantaraWarta Utama

BAPANAS RI Mutu dan Label Beras Premium;Diatur Dalam PERBADAN RI No 2 Tahun 2023

Pengemasan dan Penandaan 
Proses pengemasan beras yang tidak menerapkan SNI berpotensi terjadinya kerusakan butir beras, beras patah dan rusak. Standar SNI syarat kemasan untuk beras dikemas dengan kemasan yang kuat, aman bagi konsumen, higienis dan tertutup rapat. Beras disimpan pada suhu 18°C – 35°C dengan kelembaban 60 % -70 %. Untuk beras premium disarankan disimpan pada suhu 18°C – 25°C. 
Selanjutnya penerapan SNI tentang penandaan atau label pada kemasan beras berperan penting dalam melindungi konsumen.

Dengan melekatkan label sesuai dengan peraturan berarti pelaku usaha memberikan keterangan yang diperlakukan oleh para konsumen agar dapat memilih membeli serta meneliti secara bijaksana.

Penandaan pada beras dengan memasang label berisi informasi utama yaitu nama produk, asal, kelas mutu, kandungan gizi, berat atau isi bersih, tanggal/bulan/tahun dan kode produksi. Dapat juga disampaikan informasi tambahan berupa nama varietas dan komposisi varietas yang memiliki jaminan dari lembaga yang kompeten.

Kepala UPTD Ir.Heri,M.AP. Menjelaskan “bahwa upaya pemerintah melalui BAPANAS dalam penangan pangan harus hati hati,apa itu mau  penjual atau pun distributor jika melanggar maka akan ditarik izin edarnya dan mengenai kode dari pada kemasan itu sendiri tergantung dari investasi,Jika di bawah 5M maka kewenanga ada pada kabupaten/kota dengan kode PDUK pada kemasan dan jika investasinya di atas 5M maka kewenangan ada di Provinsi dengan kode PD pada kemasan.”

Jadi,jika masalah mutu PSAT(Pangan Segar Asal Pertanian)dan keamanan itu di atur dalam Permentan Nomor 53 Tahun 2018,disitu di jelaskan Registrasi/Sertifikasi Produk PSAT dan di atur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional(PERBADAN)RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi beras yang aman bagi kesehatan, perlu mengatur persyaratan mutu dan label beras.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Dalam permasalahan tersebut maka muncul pertanyaan tentang Profesionalitas dan Kredibilitas tim satgas pangan dari tim indak subdit 1 polda babel dalam melakukan sidak,salah satu contoh mudah secara kasat mata sudah jelas kemasan tersebut kemasan lama yang Reg.dari kementan RI sudah tidak terpakai lagi sebagaimana yamg telah di sampaikan Kepala UPTD Ir.Heri,M.AP kepada Tim awam Babel dan kemasan tersebut tidak mencantumkan label,diduga tim satgas kurang menguasi tentang pangan atau diduga pemilik CV SAL telah “mengkondisikan”Sehingga aman dan tak tersentuh sanksi?

Dinas pertanian dan pangan yang memiliki peran dan andil besar dalam izin edar,mutu beras dan pengawasan,lemahnya pengawasan dari dinas tersebut terhadap distributor CV SAL, dalam temuan dari Tim AWAM Babel berdasarkan fakta dan data di lapangan bisa di simpulkan,apakah dinas pertanian tidak melakukan uji mutu dan sidak secara berkala nyatanya dari kasat mata warna beras tersebut memang masuk kategori premium,dan diduga dinas pertanian dan pangan apakah telah di”kondisikan”sedemikian rupa oleh anyun pemilik beras tersebut sehigga aman,terhindar dari hukum dan sanksi.

Jika memang ini terjadi itu suatu rejeki untuk kalian dan suatu kemalangan untuk masyarakat yang telah di rugikan secara Mutu dan Kualitas beras tersebut yang mana harapan membeli beras dengan mutu premium dan jenis IR 64 sebagaimana tertulis di belakang kemasan beras tersebut ternyata jauh dari harapan Beras premium dan jenis IR 64,perihal ini jelas Penipuan Terhadap Publik yang mana memberi informasi atau data yang telah di atur dalam Undang Undang Republik Indonesia dan termasuk dalam UUPK(Undang Undang perlindungan konsumen).(PJL)

     AWAM BABEL

1 2 3 4 5

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available