Sebagai bagian dari kosekuensi atas penerbitan ijin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) khususnya komoditas beras maka Otoritas Kompeten Kemanana Pangan Daerah (OKKPD) wajib melakukan supervisi post market melalui kegiatan surveilen maupun pengawasan produk PSAT yang telah beredar di pasaran. Aspek yang paling utama dalam pengawasan tersebut adalah keabsahan nomor ijin edar serta kesesuaian mutu beras dengan klaim yang tercantum dalam label kemasan.
Disebutkan pada Peraturan Badan Pangan Nasional(PERBADAN)RI Nomor 2 tahun 2023 Tentang Persyaratan Mutu dan Label beras,, khususnya pada Pasal 7,8,9,10 dan 11 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras,bahwa label kemasan beras wajib memuat keterangan setidaknya nama merk, kelas mutu beras, netto, tanggal pengemasan, serta nama dan alamat pengemas secara lengkap dan benar. Adapun standar acuan untuk kelas mutu beras apakah termasuk kelas mutu premium, medium, ataupun beras khusus adalah Peraturan Badan Pangan Nasional(PERBADAN)RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan Mutu pada pasal 5 ayat 1,2 dan 3.
Dalam PERBADAN telah menggolongkan beras menjadi beras medium atau beras premium. Beras medium memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 25%, sedangkan beras premium memiliki kualitas lebih tinggi dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 15%. Dalam Permendag ini tidak membahas persyaratan butir menir, merah kuning/rusak, benda asing dan butir gabah.