Jika mata hati dan hati nurani sang penegak hukum telah tertutup dan dibeli dengan sejumlah nominal materi maka tak berlaku lagi keadilan yang muncul hanya lah keberpihakkan,sang penegak hukumpun tak bisa lagi membedakan mana yang melanggar hukum dan mana yang benar-benar patuh terhadap hukum.
Perihal ini tentunya di manfaatkan oleh para pebisnis,pengusaha yang bergelimang materi sebagai suatu yang menguntungkan untuk membentengi usahanya yang melanggar hukum.
Dalam menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran bukan lah jalan yang mudah kerap kali harus bersitengang dan bersinggungan dengan para aparat penegak hukum yang mana hati nurani dan mati hati nya sudah tergadaikan untuk para pengusaha da pebisnis,walaupun harus bersitegang dan bersinggungan dengan para aparat penegak hukum yang sudah tergadaikan percaya lah dalam menegakkan keadilan dan mengungkapkan kebenaran pastilah akan di permudahkan akan di beri jalan oleh SANG MAHA ADIL YANG MAHA PENGUASA atas alam dan isinya,bagi para penegak keadilan dan kebenaran teruslah berjalan dalam menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran.(PJL)