Tidak cukup melihat dari kemasan luar nya saja saat tim awam babel melihat beras tersebut,di luar dugaan tim awam babel,faktnya yang paling mengejutkan tim awam babel diberas 118 premium kami lihat dan bertuliskan IR 64 Cv Sumber Alam Lestari di bagian belakang kemasan nampak terlihat didalam kemasan beras yang masih tersegel tersebut menari-nari dengan inda seekor kutu,sisa kulit padi dan batu pada beras yang di klaim oleh CV Sumber Alam Lestari beras permium IR 64.
Narasumber(pemilik toko)mengatakan,benar dulu ko(saya) masek(masak)beras(118) ni(ini)nyamen tapi sekarang jauh beda e,kapan di masak nasi e kerai misal aik(air)dikit beras e keras.ungkap pemilik toko(nama dari narsum kami lindungi)kepada tim AWAM Babel.
“Benar dulu ko(saya) masek(masak)beras(118) ni(ini)nyamen tapi sekarang jauh beda e,kapan di masak nasi e kerai misal aik(air)dikit beras e keras,”ungkap pemilik toko.
Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM No. HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan.
Pengaturan mengenai label pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini di bidang label pangan olahan.