TPPU adalah proses seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau penggunaan ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk menjadikannya tampak sah, salah satunya diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Jika keluarga koruptor mempergunakan hasil korupsi dalam kehidupannya sehari-hari, tanpa mengetahui bahwa harta tersebut hasil dari korupsi, maka dapat didakwa sebagai pelaku TPPU pasif dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Oleh karena itu, sanksi hukum tersebut perlu diberikan terutama untuk mencegah banyaknya pihak yang secara sengaja maupun sembarang menerima hasil kejahatan.
Dengan hanya di terapkan Undang-Undang Minerba ataupun Undang-Undang Tipikor Rasanya kurang adil,tidak ada efek jera dan kedepannya jika di temukan lagi denga kasusnya yang sama tidak menutup kemungkinan aka jadi suatu perbandingan jika AON cs tidak di terapkan dengan Pasal TPPU.(PJL)