BeritaWarta HukumWarta Utama

Gunakan Harta Hasil Korupsi;Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?

 
WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANGDalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan [IUP] PT. Timah Tbk periode 2015-2022 dengan salah satu tersangka yang cukup terkenal di dunia pertimahan Bangka Belitung atas nama Tamron als Aon yang mana dalam perihal ini sebagian harta tersangka sudah di sita oleh Jaksa Agung RI.Rabu(27/03/2024)

Namun harta yang di sita oleh Jaksa Agung RI hanyalah sebagian,bukan jadi rahasia umum lagi jika harta bos Aon dari hasil bisnis timah yang telah di geluti selama ini masih di nikmati istri,anak dan keluarga dari tersangka koruptor Tamron als Aon,ada pun harta kekayaan Aon yang diperkirakan sebesar 21T melebihi kekayaan prabowo, Harta kekayaan Tamron als Aon berupa:
-Kebun sawit ratusan hektar CV MAL Arung Dalam.
-Tambak udang di desa penyak bangka tengah
-Pabrik CPO(Craude Palm Oil) desa arung dalam.
-Aset yang berada di perbankan 10T yang dibekukan 2,3T.

  • Kebun durian 1 hektar
  • Ratusan kampel karung berisikan zircon
  • Alat berat:3 unit excavator,2unit buldoser
  • Dan masih banyak yang belum terpantau kantor,gedung walet dll 

Berdasarkan informasi yang berkembang,anak dan istri dari tersangka koruptor Aon telah mempergunakan dan menikmati hasil dari korupsi dalam kehidupan sehari-hari, tanpa mengetahui bahwa harta hasil korupsi tersebut. Oleh karena itu, saya berasumsi bahwa koruptor tersebut memberikan harta maupun uang hasil korupsi kepada istri dan anak maupun keluarga lainnya.

1 2 3 4

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available