Penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan hukum, yaitu pemikiran dari badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan.
Dengan adanya pemberitaan Pabrik beras oplosan ini diharapkan Aparat Penegak Hukum sekiranya dapat melakukan penyelidikan.
Agar dalam pemberitaan berimbang awak media akan terus melakukan upaya upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait,Awak media pun berharap kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dalam perihal ini agar ada langkah dan upaya penegakkan hukum Bagi “AY” sebagai pemilik gudang pengoplosan beras berdasarkan undang undang yang telah diatur dan berlaku di Republik Indonesia.
Selanjutnya awak media akan berkoordinasi ke Direktorat Kriminal Khusus(Ditkrimsus)Polda Kep.Babel agar sesegera mungkin untuk melakukan penyelidikan.(PJL)