
Awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait atas temuaan aktivitas gudang pengoplos beras berskala besar milik Anyun banyak melanggar aturan dan hukum,hingga berita ini di publik Anyun tidak menjawab dan tidak ada tanggapan apapun atas konfirmasi yang di kirim wartawan via whastapp pada hal pesan yang di kirim via whastapp tertanda centang dua.
Dalam Proses hukum adalah upaya menjalankan atau menegakkan aturan-aturan hukum yang berlaku didalam masyarakat sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat.
Penegakan hukum merupakan usaha untuk menwujudkan konsep-konsep hukum dalam bermasyarakat.Penegakan hukum merupakan kegiatan menjaga agar hukum tetap menjadi norma yang mengatur kehidupan manusia demi terwujudnya ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat dalam menjalani kehidupanya.
Penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan hukum, yaitu pemikiran dari badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan.
Hukum secara konkrit adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana yang seharusnya. Oleh karena itu, dalam memberikan keadilan terhadap suatu perkara berarti memutuskan hukum inconcreto dalam mempertahankan dan menjamin perlaksananya hukum materiil menggunakan cara procedural yang ditentukan oleh hukum formal.
Dari pengertian tersebut maka dengan kata lain, penegakan hukum merupakan kegiatan menjaga agar hukum tetap menjadi norma yang mengatur kehidupan manusia demi terwujudnya ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat dalam menjalani kehidupanya.
Penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum, yaitu pikiran-pikiran dari badan-badan pembuat UndangUndang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan.
Hebatnya Gudang beras milik anyun bisa lolos dari sidak tim satgas pangan dan pemberitaan miring terkait gudang beras tersebut bisa di katakan tidak ada,diduga para APH sudah di kondisikan oleh anyun sehingga tak tersentuh oleh tangan hukum.
Dengan adanya pemberitaan Gudang distributor beras oplosan ini di harapkan Aparat Penegak Hukum sekiranya dapat melakukan penyelidikan.
Agar dalam pemberitaan berimbang awak media akan berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait,Awak media pun berharap kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dalam perihal ini agar ada langkah dan upaya penegakkan hukum Bagi Ace AYN sebagai pemilik gudang pengoplosan beras berdasarkan undang undang yang telah diatur dan berlaku di Republik Indonesia.
Selanjutnya awak media akan berkoordinasi ke Direktorat Kriminal Khusus(Ditkrimsus)Polda Kep.Babel agar sesegera mungkin untuk melakukan penyelidikan.(PJL)








