Konfirmasi dari pihak terkait, termasuk “AY” sendiri, terkait temuan ini terbilang minim. Upaya konfirmasi dari jejaring media di Babel kepada “AY” melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil, di mana pesan whastapp tertanda centang dua yang menandakan telah diterima oleh penerima, namun tidak ada tanggapan yang diberikan.
Hal ini menunjukkan sikap enggan untuk memberikan klarifikasi dari pihak terkait atas tudingan yang disampaikan.
Dalam Proses hukum adalah upaya menjalankan atau menegakkan aturan-aturan hukum yang berlaku didalam masyarakat sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat.
Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan konsep hukum dalam bermasyarakat.Penegakan hukum merupakan kegiatan menjaga agar hukum tetap menjadi norma yang mengatur kehidupan manusia demi terwujudnya ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat dalam menjalani kehidupanya.
Penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan hukum, yaitu pemikiran dari badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan.
Hukum secara konkrit adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana yang seharusnya.
Oleh karena itu, dalam memberikan keadilan terhadap suatu perkara berarti memutuskan hukum inconcreto dalam mempertahankan dan menjamin perlaksananya hukum materiil menggunakan cara procedural yang ditentukan oleh hukum formal.
Dari pengertian tersebut maka dengan kata lain, penegakan hukum merupakan kegiatan menjaga agar hukum tetap menjadi norma yang mengatur kehidupan manusia demi terwujudnya ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat dalam menjalani kehidupanya.
Penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan hukum, yaitu pikiran dari badan pembuat Undang Undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan.
Awak media pun berharap kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dalam perihal ini agar ada langkah dan upaya dalam penegakkan hukum dan sanksi hukum bagi pemilik gudang pengoplosan beras berdasarkan undang undang yang telah diatur dan berlaku di Republik Indonesia.(PJL)