Aliansi Wartawan Muda(AWAM)Babel akan Mengunjungi Polresta Guna Memantau Progres Kasus Hilangnya Patok Nol Km Bangka
WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG – Objek Diduga Cagar Budaya ( ODCB ) yang hilang saat dilakukannya pembangunan trotoar jl. jendral sudirman Kota Pangkalpinang tahun 2023 lalu oleh Satuan Kerja (Satker) PJN Bangka Belitung memasuki babak baru.Selasa(19/03/2024)
Ketua AWAM Babel mengatakan,AWAM Babel akan terus mengawal sampai tuntas kasus hilangnya patok nol km bangka oleh kasatker pjn fery,besok pagi saya beserta anggota AWAM akan berkunjung ke polresta pangkalpinang guna memantau sudah sejauh mana perkembangan pihak penyidik dalam penanganan kasus hilangnya patok nol km bangka oleh kasatker pjn fery.
“AWAM Babel akan terus mengawal sampai tuntas kasus hilangnya patok nol km bangka oleh kasatker pjn fery,besok pagi saya beserta anggota AWAM akan berkunjung ke Polresta Pangkalpinang guna memantau sudah sejauh mana perkembangan pihak penyidik dalam penanganan kasus hilangnya patok nol km bangka oleh kasatker pjn fery,”ungkap Ketua AWAM Babel Meiyrest Kurniawan
” Objek Diduga cagar budaya patok Nol KM Pulau Bangka yang hilang itu sudah didaftarkan sebagai cagar budaya sesuai dengan UU yang berlaku dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, ODCB patok Nol KM Pulau Bangka sudah terverifikasi dan divalidasi sebagai ODCB oleh dinas pendidikan dan kebudayaan dan tinggal menunggu penetapan dari tim yang ditunjuk sesuai undang-undang menjadi Cagar Budaya’,Jelas Mayrest.
Untuk masa waktu penetapan ODCB sesuai UU No.11 Tahun 2010 maksimal waktu penetapan adalah selama 30 hari dan ditetapkan oleh tim yang telah ditunjuk sebagai tim penetapan.
Ketua Komunitas Pemerhati Sejarah Bangka Belitung Ahmad Wahyudi saat keluar Mapolresta Pangkalpinang menjelaskan, Polisi dalam kasus ini harus jeli dan profesional, ini perkara yang langka dalam menegakkan hukum di Indonesia khususnya Bangka Belitung, dalam undang-undangnya jelas dikatakan bahwa Objek yang diduga cagar budaya sama statusnya dengan cagar budaya apabila objek tersebut sudah didaftarkan dan digarap oleh tim penilai dan verifikasi tingkat Kota,Kabupaten maupun provinsi dan telah berstatus Valid.
Status Hukum ODCB yang telah didaftarkan dan haknya secara valid wajib dilindungi dan dijaga kelestariannya meskipun belum ditetapkan sebagai cagar budaya, untuk itu jika ada yang merusak hingga menghilangkan ODCB patok nol km pulau bangka maka harus dikenakan sanksi sesuai dengan UU yang mengatur hal tersebut dan ancamannya sangat tegas berupa pidana kurungan dan denda”, jelas Yudi.
Pasal Pidana yang berlaku bagi orang yang dengan sengaja melakukan pengrusakan dan atau menghilangkan objek yang diduga cagar budaya / cagar budaya terdapat dalam UU No.11 tahun 2010 .
Undang-undang juga mengatur tentang perlindungan terhadap objek cagar budaya yakni dalam pasal 56,57,58 UU No.10 tahun 2010.
Dalam pasal 66 ayat 1 dan 2 jelas dituliskan tentang larangan melakukan pencurian terhadap cagar budaya dan pengrusakan cagar budaya.
Pasal 104,105 dan 106 UU No.11 Tahun 2010 mengatur tentang pidana dan denda terhadap pencurian dan pengrusakan cagar budaya secara sendiri-sendiri maupun badan usaha yang diduga ikut serta melakukan pencurian maupun pengrusakan terhadap benda cagar budaya.
Tiga organisasi yang melaporkan kehilangan tapal batas Nol Km pulau bangka berharap pihak kepolisian dari Polresta Pangkalpinang dapat memproses laporan tersebut karena kasus ini sangat istimewa dan jarang terjadi,jadi perlu dijadikan prioritas utama dibandingkan kasus-kasus kriminal lainnya.
“Hilangnya tapal batas Nol Km pulau Bangka ini adalah perkara yang istimewa, jadi harus menjadi prioritas utama dibandingkan perkara kriminal lainnya,” sebut Ferry Irawan Ketua Mada Laskar Merah Putih Babel
Feri juga menegaskan akan melakukan aksi bersama anggota LMP Babel didepan kantor Balai Pengawas Jalan Nasional Babel untuk menanyakan seperti apa DED dari proyek perkerjaan trotoar di jalan Sudirman kota Pangkalpinang tersebut.
“Kami ingin meminta DED proyek tersebut. Jika dalam perencanaan pembangunan trotoar tersebut tidak memasukan titik tapal batas Nol Km, maka patut diduga ada niat jahat dari Satker PJN wilayah II Babel untuk menghilangkan tanda bukti sejarah pulau bangka yang sudah terpasang puluhan tahun dilokasi tesebut,” tutupnya.(AWAM BABEL)