BeritaWarta HukumWarta Utama

Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah

Pencantuman Persetujuan Istri/Suami dalam SPPHT

Jika memang pelepasan hak atas tanah dilakukan oleh salah satu dari pasangan suami istri, maka pelepasan hak tersebut harus disetujui oleh pasangannya, kecuali tidak ada persatuan harta terhadap pasangan suami istri tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:

“(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dimana jabatan PPAT tidak boleh rangkap oleh Pegawai Negeri atau Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Kedua, secara filosofis, jabatan PPAT adalah jabatan professional spesialisasi, dengan keahliannya di bidang hukum pertanahan.

Isi dari surat pelepasan tanah tersebut cacat hukum karena tanda tangan juru ukur oleh pejabat pemerintah dan dugaan tanda tangan tersebut  dipalsukan , Pelepasan hak harus dibatalkan karena cacat hukum.(Pjl)

1 2 3

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available