Keabsahan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT)
WARTA-ONE.COM,MUTOK–Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah(SPPHT)atas nama Iswandi, Tentara Nasional Indonesia, beralamat di jln. Argot, Air Terjun, RT.002, RW.002, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, yang dibuat di Muntok, Tanggal 17 Maret 2013, diduga cacat administrasi, dan terindikasi adanya pemalsuan tandatangan milik Meidiar Kepala Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Selasa (18/3/2024)
Terkait adanya dugaan cacat administrasi atas SPPHT atas nama Iswandi yang diterbitkan pada tahun 2013 itu disebabkan adanya SPPHT yang diterbitkan sebelumnya oleh Kelurahan Sungai Daeng dan diketahui oleh Camat pada tahun 2000/2001 atas nama Loetfie, Erwani, Hj Royani dan Nurhayati. Surat yang diketahui serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu Kepala Lingkungan, Kepala Kelurahan Sungai Daeng dan Pejabat Camat Muntok. Surat ke empat warga tersebut teregister di Kantor Kelurahan Sungai Daeng dan Kantor Kecamatan Muntok serta dibubuhi Cap Stempel Kelurahan dan Kecamatan.
Sementara itu, SPPHT atas nama Iswandi terbit pada tahun 2013, teregister, diketahui dan ditandatangani oleh kepalah Lurah yang saat itu dijabat oleh Meidiar dan Camat Rahmat Danu. Namun SPPHT milik Iswandi tidak dibubuhi Stempel baik di Kelurahan maupun di Kecamatan.