-KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 118: “Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
- izin mendirikan bangunan gedung yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku; dan
- bangunan gedung yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan gedung dari pemerintah daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung.”
CATATAN PENULIS:
Demikian artikel Refresh and Review Dasar Hukum Penerbitan IMB yang berlaku secara Nasional di Indonesia. Setiap bangunan wajib memiliki IMB sebagai salah satu persyaratan administrasi yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha, pemilik bangunan umum, bangunan pemerintahan maupun masyarakat pemilik bangunan hunian. Perkembangan yang sangat pesat (dalam prediksi 5 tahun mendatang setelah kehadiran Bandara Internasional), akan memberikan dampak pembangunan fisik bangunan yang besar pula, baik untuk perdagangan, umum maupun hunian. IMB menjadi syarat awal administrasi sebelum pendirian bangunan tersebut. Dalam tahap awal pengajuan IMB, persyaratan teknis keandalan bangunan (arsitektur dan struktur) menjadi komponen yang sangat penting untuk crosscheck nilai keandalan bangunan tersebut jika dibangun dan digunakan, tentunya sesuai dengan standard nasional Indonesia.