Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjayang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
[1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”)
[3] Pasal 21 ayat (1) UU 1/2011
[4] Pasal 21 ayat (2) UU 1/2011
[5] Pasal 21 ayat (3) UU 1/2011
[6] Pasal 21 ayat (4) UU 1/2011
[7] Pasal 21 ayat (5) UU 1/2011
[8] Pasal 1 angka 12 UU 1/2011
[9] Pasal 43 ayat (1) UU 1/2011
[10] Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU PA”)
[11] Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU PA
[14] Pasal 22C ayat (4) PP 12/2021
[15] Pasal 22C ayat (5) PP 12/2021
[16] Pasal 43 ayat (2) dan (3) UU 1/2011 beserta penjelasannya.
Demikianlah yang dapat saya sampaikan mudah-mudahan dalam kasus perumahan graha anno yang masih bersengketa terkait lahan,mudah-mudahan artikel ini sedikit dapat memecahkan perselisihan dalam permasalahan tersebut,pihak mana yang salah dan pihak mana yang di benarkan.terimakasih.(pjl)
sumber:@hukum online