BeritaSudut PandangWarta BisnisWarta Utama

Hak Atas Tanah untuk Pembangunan Perumahan

Hak Atas Tanah untuk Pembangunan Perumahan

Tidak semua perumahan dibangun di atas tanah hak milik. Rumah yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dapat berbentuk rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun di atas tanah:

  1. Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah serta dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain;
  2. Hak guna bangunan (“HGB”) di atas tanah negara maupun di atas hak pengelolaan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Kemudian dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun atas permintaan pemegang hak;
  3. Hak pakai di atas tanah negara adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UU PA ini.

Adapun kepastian dan status kepemilikan hak atas tanah merupakan hal penting. Kepastian hak atas tanah dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau sertifikat hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan atau dokumen hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Dalam hal hak atas tanah masih atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan, maka ia harus menjamin dan menjelaskan kepastian status penguasaan tanah.

Sementara itu, kepastian status penguasaan rumah diberikan oleh pelaku
pembangunan dengan menjamin dan menjelaskan mengenai bukti penguasaan yang akan diterbitkan dalam nama pemilik rumah yang terdiri atas:

  1. status sertifikat hak milik, sertifikat HGB, dan sertifikat hak pakai untuk rumahtunggal atau rumah deret; dan
  2. sertifikat hak milik satuan rumah susun atau sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuanrumah susun untuk rumah susun yang ditunjukkan berdasarkan pertelaan yang disahkan olehpemerintah daerah kabupaten/kota.

Sehingga sebelum membeli unit rumah pada suatu perumahan, perlu diketahui terlebih dahulu status hak atas tanahnya, karena tidak semua didirikan di atas hak milik. Bisa jadi perumahan dibangun di atas tanah HGB di atas tanah negara, HGB di atas hak pengelolaan, atau hak pakai di atas tanah negara.

1 2 3

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available