BeritaWarta BisnisWarta HukumWarta Utama

Hak Atas Tanah untuk Pembangunan Perumahan

WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG – Tidak semua perumahan dibangun di atas tanah hak milik.

Rumah yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dapat berbentuk rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun di atas tanah:

  1. Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah serta dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain;
  2. Hak guna bangunan (“HGB”) di atas tanah negara maupun di atas hak pengelolaan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Kemudian dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun atas permintaan pemegang hak;
  3. Hak pakai di atas tanah negara adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UU PA ini.

Adapun kepastian dan status kepemilikan hak atas tanah merupakan hal penting. Kepastian hak atas tanah dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau sertifikat hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan atau dokumen hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Dalam hal hak atas tanah masih atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan, maka ia harus menjamin dan menjelaskan kepastian status penguasaan tanah.

Sementara itu, kepastian status penguasaan rumah diberikan oleh pelaku
pembangunan dengan menjamin dan menjelaskan mengenai bukti penguasaan yang akan diterbitkan dalam nama pemilik rumah yang terdiri atas:

  1. status sertifikat hak milik, sertifikat HGB, dan sertifikat hak pakai untuk rumahtunggal atau rumah deret; dan
  2. sertifikat hak milik satuan rumah susun atau sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuanrumah susun untuk rumah susun yang ditunjukkan berdasarkan pertelaan yang disahkan olehpemerintah daerah kabupaten/kota

Sehingga sebelum membeli unit rumah pada suatu perumahan, perlu diketahui terlebih dahulu status hak atas tanahnya, karena tidak semua didirikan di atas hak milik. Bisa jadi perumahan dibangun di atas tanah HGB di atas tanah negara, HGB di atas hak pengelolaan, atau hak pakai di atas tanah negara.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjayang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

[1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”)

[2] Pasal 1 angka 7 UU 1/2011

[3] Pasal 21 ayat (1) UU 1/2011

[4] Pasal 21 ayat (2) UU 1/2011

[5] Pasal 21 ayat (3) UU 1/2011

[6] Pasal 21 ayat (4) UU 1/2011

[7] Pasal 21 ayat (5) UU 1/2011

[8] Pasal 1 angka 12 UU 1/2011

[9] Pasal 43 ayat (1) UU 1/2011

[10] Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU PA”)

[11] Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU PA

[12] Pasal 41 ayat (1) UU PA

[13] Pasal 22C ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP 12/2021”)

[14] Pasal 22C ayat (4) PP 12/2021

[15] Pasal 22C ayat (5) PP 12/2021

[16] Pasal 43 ayat (2) dan (3) UU 1/2011 beserta penjelasannya.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan mudah-mudahan dalam kasus perumahan graha anno yang masih bersengketa terkait lahan,mudah-mudahan artikel ini sedikit dapat memecahkan perselisihan dalam permasalahan tersebut,pihak mana yang salah dan pihak mana yang di benarkan.terimakasih.(pjl)

Sumber;@hukum online

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available