Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Ganda
WARTA-ONE.COM,MUNTOK – Ditemukan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) ganda pada empat bidang lahan perumahan Graha Anno milik Novian yang beralamat di Jl. Argo Tirta, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Empat bidang tanah milik 4 (empat ) orang warga, masing – masing bernama Erwani, Loetfie, Hj Royani Imar, Nurhayati, dicaplok oleh oknum anggota TNI bernama Iswandi yang saat itu masih aktif. Iswandi yang mengklaim ke empat bidang tanah itu miliknya diduga tidak mempunyai dasar dan bukti bukti kuat untuk mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
“ Sebagian lahan yang dibangun perumahan oleh Graha Anno itu ada surat tanah ganda pak, 4 orang warga yang punya surat hak penguasaan fisik bidang tanah sampai sekarang belum diselesaikan oleh pihak pengembang,” kata salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Minggu,(17/3/2024 )
“ Empat warga pemilik surat tanah itu bernama Erwani, Loetfie, Hj Royani Imar dan Nurhayati, warga Sungai Daeng,” sambungnya
Mendapat informasi ini, Pewarta berupaya untuk menemui pihak pemilik surat tanah tersebut guna meminta keterangan dan penjelasan atas lahan yang sekarang hak atas lahan tersebut berada dibawah penguasaan pihak Graha Anno yang telah dibangun dan ditempati konsumen perumahan tersebut
Mulia Abadi dari pihak pemilk surat tanah atas nama Erwani dan Loetfie, dan Darul dari pihak pemilik surat tanah atas nama Hajah Royani dan Nurhayati, kepada jejaring media ini menjelaskan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) dibuat dan diterbitkan pada tahun 2000 yang diketahui dan ditandatangani Kepala Lingkungan, Kepala Kelurahan dan oleh Kepala Wilayah Kecamatan Muntok .
“ Surat tanah orang tua kami itu dibuat dan diterbitkan tahun 2000 dan diketahui serta ditandatangani Camat waktu itu Drs. Alamsyah Arsyad sedangkan surat tanah Pak Darul dterbitkan pada tahun 2021
Iswandi yang kala itu masih menjadi anggota TNI aktif, diduga dan dianggap telah berlaku sewenang – wenang terhadap warga dengan merampas hak warga. Tanpa kompromi dan mendapat dukungan dari Meidiar Kepala Kelurahan dan Camat M Rahmat Dalu, S.Pd.i berhasil menerbitkan Surat Keterangan No, 140/190.05.01.1002/TN/2013,Tanggal 17 Juli 2013, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tanggal 17 Juli 2013 dan Berta Acara Pengukuran Tanah yang diketahui Lurah Sungai Daeng Meidiar tertanggal 03 Juni 2013. Namun ada hal yang menjadi perhatian khusus dalam penerbitan surat surat tanah itu, terlihat kompak antara pejabat Kelurahan Sungai Daeng dan Camat Muntok untuk tidak membubuhkan cap stemple yang merupakan identitas dinas dan kewenangan Pejabat itu sendiri.
Tidak menunggu waktu lama, Iswandi langsung mengalihkan surat surat tanah tersebut kepada Rohana, yang kemudian Rohana meneruskan pengalihan hak atas tanah atau lahan itu kepada Pengembang yang bernama Novian Direktur Graha Anno dengan dalih ganti rugi atas lahan senilai 100 juta.
Menurut sumber lainya, mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut sudah pernah dimediasi oleh Sukandi, Camat Muntok, namun belum ada titik temu. Sumber mengatakan bahwa Novian bersedia mengganti atau memberikan kompensasi sebesar 50 juta perorang, namun penyampaian dari Novian belum ada tanggapan dari pihak Mulia dan Darul. Keterangan sumber ini diperkuat oleh pernyataan Camat Sukandi yang mengatakan bahwa masalah ini sudah penah dimediasi beberapa waktu lalu namun belum ada titik temu.
“ Sudah pernah kita mediasi beberapa waktu lalu, Pak Novian sanggup memberi kompensasi sebesar 50 juta perorang hal ini belum ada tanggapan dari pihk Mulia dan Darul. Jadi kalau masih mau bertemu lagi silahkan aja, untuk tempat saya sediakan tapi saya tidak mau lagi ikutan masalah ini karena dulu sudah ditemukan.” jelas Sukandi
Novian sendiri membenarkan bahwa upaya upaya untuk menyelesaikan masalah adanya SPPFBT yang diduga ganda ini di Kantor Kecamatan, oleh Camat Sukandi sebagai mediator.
“ Betul pak sudah pernah dilakukan dan saya bersedia memberi kompensasi 100 juta perorang,” kata Novian (16/3)
“ Saya siap kalau mau dipertemukan kembali namun harus ada undangan, kalau tidak ada undangan saya tidak mau,” tambahnya
Permasalahan yang pelik ini seharusnya tidak terjadi, jika para pejabat yang berwenang tidak memberi peluang dan kesempatan kepada para oknum oknum yang tidak mempunyai dasar dan bukti bukti kuat menginginkan untuk menerbitkan surat surat tanah yang hanya untuk menguntungkan dirinya sendiri.