Ketika Sistem Koordinasi “Membutakan” Dan “Menulikan” APH Babel Terhadap Penambangan Timah Ilegal Sungai Perimping
WARTA-ONE.COM,BANGKA – Kelestarian di Muka Bumi Sudah Sepantasnya Selalu di Jaga Dengan Baik,Hal Itu Bertujuan Agar Makhluk Hidup Yang Ada di Muka Bumi Dapat Hidup Dengan Alami.
Namun siapa sangka akibat ulah sekelompok Oknum APH pelaku tambang tertentu kini kondisi Kawasan Perairan atau Daerah Aliran Sungai (DAS) Perimping, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka kini semakin parah akibat maraknya aktifitas tambang biji timah diduga ilegal sampai saat ini masihlah berlangsung.Selasa(19/03/2024)
Para penambang timah ilegal kian mengganas hajar kaki pondasi cor jembatan sungai perimping,jembatan tersebut Lama lama Akan Runtuh ( roboh) padahal jembatan tersebut satu satunya jembatan yang menghubung Dua kabupaten Bangka barat dengan Bangka Utara kini dalam kehancuran.
Meski harga pasir timah di Prov.Bangka Belitung saat ini masih belum semahal tahun kemarin namun para penambang ilegal di Babel ini semakin menggila.
Informasi yang didapat redaksi mengungkap adanya. Aktifitas penambangan ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator terjadi tak jauh dari sungai perimping, berjarak tak sampai 100 meter dari sungai perimping desa riau kecamatan riau silip kabupaten Bangka dan nampak aktivitas tambang timah ilegal jenis ponton apung isap hajar kaki pondasi cor jembatan sungai perimping.
Warga setempat yang kebetulan berpapasan dengan awak media ini mengatakan kegiatan penambangan ilegal itu sudah berlangsung lama, dan menggunakan alat berat untuk memuluskan pekerjaannya.
AG yang mengaku warga kampung riau mengatakan tambang ilegal tersebut milik Rizal yang merupakan oknum anggota APH , sayangnya AG saat ditanya APH dari institusi mana ia tak mengetahui pastinya.
Pendalaman informasi yang dilakukan redaksi mengungkap bahwa lokasi tambang ilegal yamg menggunakan alat berat tersebut berada dalam wilayah konsesi IKK dan dalam kawasan Hutan Produksi.
Sebagai data pembanding, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara, seperti dikutip dari siaran pers Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Artinya, perambahan Kawasan Konservasi aliran DAS Sungai Primping yang kuat dugaan dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan disinyalir melibatkan beberapa oknum serta APH yang bisa diajak bermain mata.
Perihal aktivitas penambangan timah ilegal yang terang-terangan berpotensi besar menghadirkan ancaman bencana ekologis banjir bandang akibat sedimentasi sungai bahkan Sangat di sayangkan Oknum APH yang di anggap paham akan aturan dan hukum malah terlibat dalam pusaran tambang timah ilegal sungai perimping.(Pjl)