BeritaWarta HukumWarta Utama

Penyidik Kejaksaan Agung Terkesan Setengah Hati dalam Penanganan Kasus Korupsi Tamron als Aon

Dalam kasus tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,Harta tersangka Aon bisa dikatakan luar biasa,Aon juga diketahui memiliki kebun sawit ratusan hektar,tambak udang di desa penyak kab. bangka tengah dan memiliki pabrik CPO (Craude Palm Oil).

Para tersangka telah merugikan negara Puluhan Triliun Rupiah bahkan Hampir ratusan Triliun Rupiah tetapi hanya dijerat dengan pasal Tipikor.

Dalam menangani kasus korupsi tata niaga komoditas timah jangan ada oknum Kejaksaan Agung RI yang bermain Mata dengan para penjahat korupsi.

Dikenakannya dua perbuatan pidana tindak pidana pidana pidana dalam satu berkas dakwaan dapat memperberat ancaman hukuman bahkan vonis yang akan dijatuhkan. Selain itu, digabungkan dalam satu berkas dakwaan juga sejalan dengan prinsip konferensi yang efektif dan efisien.(Pjl)

      @AWAM BABEL

1 2 3

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available