Dalam kasus tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,Harta tersangka Aon bisa dikatakan luar biasa,Aon juga diketahui memiliki kebun sawit ratusan hektar,tambak udang di desa penyak kab. bangka tengah dan memiliki pabrik CPO (Craude Palm Oil).
Para tersangka telah merugikan negara Puluhan Triliun Rupiah bahkan Hampir ratusan Triliun Rupiah tetapi hanya dijerat dengan pasal Tipikor.
Dalam menangani kasus korupsi tata niaga komoditas timah jangan ada oknum Kejaksaan Agung RI yang bermain Mata dengan para penjahat korupsi.
Dikenakannya dua perbuatan pidana tindak pidana pidana pidana dalam satu berkas dakwaan dapat memperberat ancaman hukuman bahkan vonis yang akan dijatuhkan. Selain itu, digabungkan dalam satu berkas dakwaan juga sejalan dengan prinsip konferensi yang efektif dan efisien.(Pjl)








