Pelaku yang membantu menyamarkan tersebut bisa dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU)Prihal ini terdapat pada para tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 salah satunya yang menjerat bos timah besar Tamron als Aon,Selain Tamron als Aon , dalam kasus ini keluarga,anak dan istri AON seharusnya juga terlibat dalam tindak pidana Korupsi mau pun pencucian uang.
Penerapan Pasal Pencucian Uang dalam kasus Tindak korupsi yang di tangani Kejagung RI belum sepenuhnya maksimal. Karena dari 14 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 yang ditangani Kejagung tersebut hanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Dalam Rezim Anti Pencucian Uang pihak pelapor merupakan front liner yang memiliki peran strategis untuk mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan ataupun melaporkan transaksi tertentu sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).
serupa diatur dalam Pasal 17 ayat 1 UU UU PPTPPU ,Berdasarkan Pasal 23 UU TPPU Penyedia Jasa Keuangan (PJK) mewajibkan menyampaikan laporan kepada PPATK dan Berdasarkan Pasal 8 PP 43/2015 , Profesi mewajibkan menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa.