Jaksa Agung Tidak Menerapkan Pasal TPPU Terhadap Tamron als Aon,Ada Apa Dengan Penyidik Kejagung RI?
WARTA-ONE.COM , PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas wilayah timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. AWAM Babel meminta kejagung juga menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Para tersangka juga mestinya dijerat pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kalau Kejagung benar-benar mau fokus dan serius usut kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah , kerugian negara dalam kasus ini sangat luar biasa, kurang lebih mencapai Puluhan Triliun Rupiah,” ucap Ketua AWAM Babel Meiyrest Kurniawan mewakili anggota AWAM Babel,Jum’at (15/03/2024)
Kejagung juga harus menyasar korporasi yang diuntungkan dan terlibat dalam kasus ini. Tujuannya, memaksimalkan potensi pengembalian kerugian negara.
Kasus tindak pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran pasal pencucian uang. Hal itu diungkapkan oleh mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Menurut Yunus, hal ini terlihat dari keuntungan dalam sebuah tindak pidana korupsi kerap kali digunakan untuk kepentingan pribadi. Misalnya saja, kasus yang menjerat mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. Biasanya, keuntungan tersebut digunakan untuk membeli rumah atau aset sejenis ataupun disamarkan dari sebuah rekening ke rekening yang lain.