
“Semua Itu bisa dilihat dan di buktikam ketika ingin berkunjung ke Lapas maka akan di awasi dengan pengawasan yang ketat, Sebelum masuk ke dalam Lapas tentunya harus melewati berbagai prosedur pemeriksaan mulai dari masuk di identifikasi di pos wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) alat komunikasi berupa HP harus dititipkan ke petugas untuk kemudian masuk ke pintu utama dilakukan lagi pemeriksaan tubuh dan barang titipan oleh petugas P2U. Kemudian barangnya itu dimasukkan ke X Ray yaitu alat untuk mendeteksi benda-benda yang mencurigakan seperti narkotika dan sejenisnya,Setelah itu barulah masuk ke dalam Lapas.”Lanjut Dedy Cahyadi
Terkait keterlibatan napi dalam pengendalian peredaran narkoba,Dedy Cahyadi mengatakan sepengatahuan saya selaku KPLP tidak ada napi yang menggunakan handphone di kamar hunian,karena pihak lapas sudah menyediakan wartelsuspas,jika terdapat atau pun temuan adanya napi yang menggunakan handphone di kamar hunian itu di luar kontrol dan kendali saya selaku KPLP jika ada napi yang membandel maka pihak pegawai tentunya akan memberikan sanksi hukum terhadap napi tersebut.
“Sepengatahuan saya selaku KPLP tidak ada napi yang menggunakan handphone di kamar hunian,karena pihak lapas sudah menyediakan wartelsuspas,jika terdapat atau pun temuan adanya napi yang menggunakan handphone di kamar hunian itu di luar kontrol dan kendali saya selaku KPLP jika ada napi yang membandel maka pihak pegawai tentunya akan memberikan sanksi hukum terhadap napi tersebut.”tegas Dedy Cahyadi
Kegiatan razia rutin terhadap kamar hunian yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dedy Cahyadi, beserta Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib) Dodik Harmono dan jajaran Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.Kamis(14/03/2024)

Penggeledahan/Razia kamar hunian tersebut dilaksanakan untuk meminimalisir adanya benda/barang terlarangan dan berbahaya didalam Lapas, seperti Handphone, Narkoba dan Senjata Tajam.








