BeritaWarta HukumWarta NusantaraWarta TambangWarta Utama

Dugaan Keterlibatan Oknum AL dalam Tambang Timah Ilegal Batu Hitam Mengkubung

Dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan peraturan-undangan (pendekatan undang-undang), pendekatan kontekstual (pendekatan konsep), dan pendekatan kasus (pendekatan kasus), dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisis pengkajian preskriptif.  

 Bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan pelaku usaha penambangan di kawasan hutan konservasi tanpa izin yaitu yang dapat dijatuhi hukuman pidana ada 4 bentuk yaitu melakukan penambangan tanpa izin, Menyampaikan data Laporan Keterangan Palsu, melakukan pencucian hasil tambang, dan tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.

 Yang ketentuannya Pasal 158, Pasal 159, Pasal 161 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Masih terdapat praktik-praktik Penambangan ilegal belum menyentuh hukum yang terdapat di Batu Hitam Rumpak Mengkubung,Belinyu, karena Penegakan hukum terhadap penambangan Pasir Timah dalam Kawasan Hutan konservasi tanpa izin belum berjalan dengan Maksimal dan efektif. 

Mengingat bahwa perbuatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana pertambangan di dalam Kawasan hutan konservasi Batu hitam rumpak mengkubung tanpa izin, maka penjatuhan pidana seharusnya diorientasikan tidak hanya pada pelanggaran IPPKH melainkan pada perbuatan lain yang berkaitan dengan Pencucian hasil tambang dan reklamasi dan pasca penambangan. 

Hal ini dapat diupayakan melalui hukuman pidana (pidana) yang bersifat remidi (pembayaran ganti kerugian) melalui denda pidana dan tindakan sanksi yang bersifat daya paksa melalui pidana tambahan dalam Pasal 164 UU Minerba yang ditujukan untuk pemulihan lingkungan hidup. Sehingga dapat memberikan efek jerah bagi pelaku tindak pidana.(pj)

1 2 3

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available